
Media Purna Polri Melawi, Kalbar. Kamis, 21/11/2019 kejadian jembatan gantung roboh di sungai Cina yang menghubungkan Desa Suka Maju menuju Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Tanah Pinoh, Kab. Melawi. Terjadi sekitar jam 00.00.Wita tengah malam, tidak ada korban jiwa yang terjadi. Jembatan tersebut dibangun menggunakan anggaran APBD Provinsi tahun 2017 yang lalu.
Menanggapi terjadinya jembatan roboh tersebut, sebagaimana sudah viral diperbincangkan baik di WA, facebook maupun di beberapa media online. Masyarakat pengguna jalan/ jembatan meminta agar Pemerintah segera untuk memperbaikinya.
Tanggung jawab siapa persoalan konstruksi yang roboh tersebut…..
“Jumain” anggota DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Melawi memaparkan…
Baik UU No.18/1999 maupun UU No.2/2017, keduanya mengatur apa yang menjadi definisi kegagalan bangunan. Mengapa peristiwa kegagalan bangunan itu penting? Karena kegagalan bangunan merupakan peristiwa hukum yang memiliki implikasi yang luas, seperti korban jiwa atau kerugian materil. Bahkan lebih luas lagi, dapat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap nilai dan kualitas produk jasa konstruksi itu sendiri, baik berupa bangunan gedung seperti rumah dan perkantoran atau bangunan sipil seperti jalan dan jembatan.
Oleh karenanya, sejak penyelenggaraan konstruksi diatur pertama kali dalam UU No.18/1999, peristiwa tentang kegagalan bangunan menjadi peristiwa hukum yang selalu diatur dan didefinisikan kembali mengikuti perkembangan. Dalam hal ini, UU No.2/2017 hanya melakukan penyempurnaan agar lebih operasional dengan mendefinisikan kembali kegagalan bangunan sebagai suatu keadaan keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.
Ada dua subjek hukum yang bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa kegagalan bangunan. Pertama, penyedia jasa yaitu, pemberi layanan jasa konstruksi. Pelakunya bisa berbentuk badan maupun perorangan. Mereka yang selama ini memberikan layanan konsultasi, melakukan pekerjaan konstruksi atau kedua layanan sekaligus. Gambaran umumnya, mereka yang sering disebut sebagai kontraktor pekerjaan konstruksi. Pihak kedua adalah pengguna jasa yaitu, mereka yang menjadi pemilik atau pemberi pekerjaan atau yang menawarkan pekerjaan kepada kontraktor tersebut.
Peristiwa hukum berupa kegagalan bangunan bisa disebabkan oleh kedua subjek yang mengikatkan diri satu sama lain sehingga menghasilkan pekerjaan konstruksi dan bangunan. Kenapa keduanya atau salah satu di antaranya bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab? Pertama, UU No.2/2017 menggunakan frasa dan/atau ketika menyebut keduanya terkait kegagalan bangunan. Kedua, sering secara awam kita akan menunjuk penyedia yang harus bertanggung jawab, namun secara filosofis proses penyelenggaraan dan kenyataannya, pengguna bisa juga menjadi penyebab atau bertanggung jawab.
Hal ini bisa terjadi karena pengguna sudah terlibat atau berperan sejak menentukan spesifikasi bahan bangunan, kualitas bangunan maupun cara mengerjakan dan menggunakan bangunannya. Sedangkan, penyedia jelas merupakan subjek yang melakukan seluruh proses pekerjaan yang diminta oleh pengguna sehingga dimungkinkan hasil pekerjaannya setelah diserahterimakan ke pengguna jasa mengalami kegagalan bangunan.
Kedua pihak pengguna dan penyedia dalam mengikatkan kontrak pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Untuk mencegah terjadinya kegagalan bangunan keduanya, dipersyaratkan harus memenuhi standar bahan, mutu peralatan, keselamatan dan kesehatan kerja, prosedur pelaksanaan pekerjaan, standar operasi dan pemeliharaan serta pengelolaan lingkungan sosial dan hidup ucapnya. (Jon Wawan)



