
Media Purna Polri, Inhil – Persidangan lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum membuat keterangan palsu kedalam akta otentik yang diajukan oleh Khairuddin dan Darmiati melalui tim kusa hukumnya Bardin SH.MH Dan Ruslan,SH,kembali digelar Rabu (20/11/2019) di Pengadilan Negeri Tembilahan Ada pemandangan menarik saat berlangsungnya persidangan perkara tersebut dimana salah seorang tergugat PPAT SZbh mengajukan
permohonan kepada majelis hakim yang diketuai ibu Hera Polonosia Destiny, SH, MH (wakil ketua PN Tembilahan).”Ungkap Ruslan,SH kepada awak media Purna polri
Didalam permohonannya kepada majelis hakim PPAT SZbh menyampaikan keberatannya karena dijadikan sebagai salah tergugat dengan mendasarkan kepada UU RI No. 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris, karena PPAT adalah jabatan profesi sebagaimana halnya hakim kata SZbh. Permohonan tergugat tersebut
langsung ditolak oleh majelis hakim
karena didalam perkara yang tengah
diperiksa oleh PN Tembilahan status PPAT SZbh bukan sebagai terperiksa melainkan sebagai pihak. “ Ibu didalam perkara ini adalah sebagai pihak bukan terlapor atau terperiksa, jadi mengenai keberatan ibu silakan nanti
dimasukkan saja kedalam jawaban ibu selaku tergugat ”, tegas ketua majelis hakim.
Persidangan tersebut akhirnya dilanjutkan ke proses mediasi para pihak sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2016. Sidang selanjutnya akan kita buka kembali setelah adanya laporan dari mediator, kata ibu Hera Polonisia Destiny, SH, MH ketika
menutup persidangan.(Mus)



