
Media Purna Polri, Jakarta – Warga Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara keluhkan pemasangan plat nomer Rumah yang berisikan nomor Rt dan Rw dikenakan Biaya Wajib.Apakah benar Warga di bebankan biaya pemasangan?
Pasalnya warga di kenakan biaya pemasangan plat nomer Rumah yang sipatnya wajib sebesar Rp.20.000/rumah dan kamar kos-kosan.
Sepele memang dengan uang Rp 20.000 akan tetapi kalau di minta pada saat tidak ada uang di tangan.cukup merepotkan juga.
Selanjutnya ada informasi bahwa kalau nomer Rumah pun ikut di ganti dengan nomer baru,sedangkan nomer Rumah lama yang sudah di kenal oleh banyak orang sehingga bisa memudahkan siapapun apabila ada yang sedang mencari alamat Rumah, senin (18/11/2019).
Ketika salah seorang warga mempertanyakan hal tersebut.pihak Rt mengatakan bahwa kegiatan ini resmi dari kegiatan pemerintah..
Abdurrahman hakim Lurah Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara yang di hubungi melalui telepon selulernya mengatakan,”saya tidak tahu dan tidak pernah ada kegiatan tersebut apalagi kalau tidak koordinasi sebelumnya dan saya berjanji akan mengusut kebenaran informasi tersebut”.
Di saat pemerintah sedang giat giatnya memberantas pungli dengan semboyan TEAM SABER PUNGLI .Ternyata masih ada aja oknum diduga berusaha mencari celah dengan mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum atau mengatasnamakan pihak tertentu..
Sedangkan dalam hal pungli jelas sekali di sebutkan dengan tegas melalui pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan dan jika yang melakukan merupakan oknum pegawai negeri selanjutnya di jelaskan ada melalui pasal 423 KHUP dengam ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Abdurahman sebutan Lurah Sukapura sempat memberikan klarifikasi kepada awak media ini bahwa kami akan menegur terhadap apa yang di lakukan oleh oknum Rt tersebut.
Baharudin


