Media Purna Polri- Lebak, Banten. Pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, berhasil mencokok pelaku yang disinyalir melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 76I Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP-B / 146 / XI / 2019/ Banten / RES LEBAK, Tgl 04 November 2019. Pelaku yang berinisial FH (18) merupakan warga Cijoro Kabupaten Lebak yang diamankan di tempat panti pijat Cahaya Reflexi yang beralamat di Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Senin (04/11/2019) pukul 17.00. Wib.

“FH melakukan dugaan tindak pidana tersebut karena pelaku ingin mencari keuntungan yang uang hasil melayani laki-laki hidung belang dikuasai oleh pelaku yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah celana panjang, alat-alat kosmetik dan tanda bukti pengambilan uang dari Alfamaret.

Sementara itu, korban yang berinisial AF (14) warga Kecamatan Rangkas Bitung,  Kabupaten Lebak Banten dan NA (14) warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Banten telah berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak.

Pelaku (FH) dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 76I Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi, tindak pidana melalukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, pencurian, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh dari persetujuan orang memegang kendali atas orang lain, dengan tujuan mengekploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia dan atau menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.    (Bidhum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini