
Media Purna Polri,Kepsul_Maluku Utara | Praktisi Hukum Armin soamole meminta Kapolres Kepulauan Sula (Kepsul), yang baru AKBP. M. Irvan SIK agar melakukan upaya penangkapan paksa terhadap mantan Ketua DPRD Kepsul Ismail Karie dan wakil ketua I DPRD Alexander Yosinade, karena dua kali tidak mengindahkan panggilan klarifikasi penyidik tipikor.
Menurut Armin, langkah hukum yang dilakukan penyidik dengan melayangkan surat panggilan atau undangan klarifikasi sebanyak dua kali, jika mereka tidak indahkan maka upaya penyidik dengan melakukan penangkapan paksa. Sebab, ini kasus pidana kusus, berbeda dengan pidana umum. dimana, didalam KUHAP tidak ada surat panggilan keempat yang ada hanya panggilan ketiga dan langsung penangkapan paksa, kata Armin kepada media ini, Senin (18/11/2019).
“Kan sudah dua kali penyidik undang dan itu hanya undangan klarifikasi terkait kasus dugaan anggaran belanja rumah tangga yang diduga fiktif. jadi samapi dua kali diundang tapi tidak indahkan juga maka langkah penyidik dengan mengirim surat undangan ketiga kali dengan tangkap paksa. Karena tidak ada dalam KUHAP itu panggilan yang ke empat kali”Jelas Ketua HPMS Cabang Ternate ini.
Sebelumnya, Penyidik tipikor Polres Kepsul sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan. Bahakan salah serang mantan wakil ketua II DPRD Jufri Umasugi juga sudah di periksa. Mereka diperiksa atas temuan anggaram belanja rumah tangga pimpinam DPRD selama dua tahun berturut-turut diduga fiktif sesuai yang ditetapakan BPK RI Perwakilan Malut.
Dimana BPK telah menemukan indikasi anggaran yang sama (Mami) senilai Rp 700 juta yang bersumber dari APBD 2017 yang diduga fiktif. Jika ditotalkan anggaran belanja rumah tangga atau anggaran mami selama 2 tahun mencapai senilai Rp 1.290 juta.
Ketiga mantan Pimpinan wakil Rakyat ini telah menerima anggaran belanja rumah tangga DPRD masing-masing, Ketua Ismail Karie menerima sebesar Rp 260 juta, dicairkan empat tahap yakni, pencairan Januari 2018 Rp 65 juta, Februari Rp 65 juta, Maret Rp 65 juta dan pencairan April Rp 65 juta, yang bersumber dari APBD 2018, diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Selain Ketua, juga dilakukan wakil ketua I DPRD yang dicairkan pada Januari 2018, senilai Rp 55 juta dan Februari Rp 55 juta, total keseluruhan Rp 110 juta yang diduga tidak sesuai kondisi yang sebenarnya lantaran Wakil Ketua Alexandar Yosinade menerima uang tunai. begitu juga dengan pencairan uang untuk Wakil ketua II DPRD Jufri umasugi dilakukan pada Januari 2018 senilai Rp 55 juta, Februari Rp 55 juta, Maret Rp 55 juta, April 55 juta, total Rp 220 juta, total keseluruhan anggaran mami 2018 senilai Rp 590 juta yang bersumber dari APBD 2018.
Hal ini sudah terjadi pada tahun anggaran sebelumnya (2017), yang dimna Ketua DPRD diberikan anggaran belanja rumah tangga sebesar Rp 260.000.000,00 dipotong pajak sebesar Rp 5.200,00 sehingga sisa yang diterima sebesar Rp 254.800.000,00, Wakil Ketua I DPRD diberikan sebesar Rp 220.000.000,00 dipotong pajak sebesar Rp 4.400.000,00 tersisa yang diterima sebesar Rp 215.600.000,00 dan Wakil Ketua 2 DPRD diberikan anggaran belanja rumah tangga sebesar Rp 220.000.000,00 dipotong pajak sebesar Rp 4.400.000,00 sehingga sisa yang diterima sebesar rp 215.600.000,00. Anggaran tersebut diduga fiktif. (Raswi)



