MEDIA PURNA POLRI,KALTENG-Sebenarnya larangan penggunaan Kayu jenis Ulin( Kayu Besi),untuk wilayah Kalimantan Tengah sudah terjadi,hanya saja pihak pengguna dengan berbagai alasan mencari dasar agar jenis Kayu ini bisa dipergunakan khususnya bagi pembangunan rumah dan pembangunan di Desa-desa sejak program ADD dan DD dilaksanakan.(24/07/2019).

Sayangnya ada saja oknum warga yang memanfaatkan dasar alasan penggunaan Kayu Ulin bagi kepentingan bisnis pribadi,jadi alasan kepentingan umum dioplos untuk kepentingan pribadi dan diduga ada oknum APH yang memanfaatkan sulitnya untuk dapat memperoleh izin resmi dari Dishut dan atau intansi terkait lainnya.

Ujungnya Kayu Ulin diwilayah Kalimantan Tengah makin menipis,bahkan dibeberapa Kabupaten Provinsi Kalteng mungkin sudah habis digasak oknum warga yang mengambil untung dari sisi bisnis Kayu Ulin.

Masalahnya terkait Permenhut.LH No 92 th 2018 lalu,Kayu Besi atau Kayu Ulin termasuk jenis Kayu yang dilindungi Negara,khususnya wilayah-wilayah penghasil Kayu Ulin seperti Prov Kalimantan Tengah,hal itu diamini pejabat Polres Barito Timur saat dihubungi awak media mpp,terus gimana nasib para Kepala Desa yang telah melakukan Pengadaan kayu Ulin tersebut.

Bila saja Permenhut.LH No 92 th 2018 dikenakan kepada para pihak yang melakukan jual beli Kayu Besi tersebut,penerapanya diharapkan secara tertib dan adil.Masih terkait dengan UU No 41 th 1999 Jo UU No 18 th 2013 Jo Psl 55,56 KUHP dan perundangan terkait lainnya.

Tidak saja pembeli yang harus di jerat pasal Pidana,tapi juga penjualnya,unit pengangkutnya dan driver unit pengangkut sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing.

Menurut korlap mpp Kalteng,sumber kayu tersebut dari Patas,Simpang Luwir Patas menjadi produk berbagai Kayu olahan dengan dokumen terbang,meski rada aneh ada dokumen terbang,demikian faktanya terkadang pemilik Badan Hukum Usaha Dokumen terbang tidak jelas SITU nya dimana,siapa pemiliknya tetap belum ada kejelasan.

Ada 4 Bensaw diwilayah Patas hasil kroscek tim mpp,sebuah lokasi Simpang Sayang Desa Patas I,satu unit Bensaw lokasi Simpang Luwir Patas sekitar 400M menuju arah Jln HPH Hasnur,dua unit wilayah Kananai,dengan kelengkapan legalitas badan hukum usaha yang masih diragukan,berdasarkan kroscek tim mpp kepada dinas terkait(Ptsp,Perpajakan,Blhd,Dishut upt,dan Sekda),hasilnya nihil,alias tidak jelas legal formalnya badan usaha hukum tersebut.

Belum lagi legal formal Kayu,jelas tidak didukung data yang cukup,pelaku usaha hanya beralasan itu usaha warga Patas dan sekitarnya,dasar alasan itu yang membuat Bensaw bisa bertahan,meski harus tabrakan dengan perundangan yang berlaku,kok bisa ya.

Mestinya pemangku kepentingan penegakkan hukum bisa bijak dalam menata masalah peredaran Kayu Ulin ini,agar ada kepastian hukum bagi semua pihak harus ada aturan yang bisa digunakan secara umum,misal persyaratan ketat untuk pengguna Kayu Ulin,ada tertib hukum,ada batasan-batasan yang jelas,supaya kelestarian Hutan Alam setidaknya dapat dipertahankan sampai tingkatan 80% lah,dengan demikian perambahan hutan dapat dicegah apapun alasannya.

Upaya keras dan tegas aparat saatnya diwujudkan,bila warga bersikeras dengan alasan klasik untuk sekedar cari makan mesti ada dasar pembenar berupa Perda,Perbup,atau dasar hukum lain agar kelestarian alam tetap bisa dipertahankan.

Diduga oknum dari semua elemen warga mencuri alasan agar usaha bidang Kayu tetap jalan,salah satu alasannya adalah mencari sesuap nasi,mungkin dasar alasan itu ada benarnya,tetapi perlu didukung oleh perangkat aturan yang ketat dan sanksi yang tegas.

Ini untuk menghindari adanya kolaborasi pihak terkait dengan penegakan hukum sehingga perambahan kayu tetap berjalan,alamat bencana menunggu dikemudian hari,berfikirlah secara kontekstual agar hutan tidak rusak dengan penebangan tanpa aturan,kita lihat gakkum bidang logging ini.(Tim MP Polri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini