MEDIA PURNA POLRI,NTT- Diduga melakukan pemalsuan dokumen dalam proyek pembangunan gedung NTT Fair, Linda Liudianto (Kuasa Direktur) PT. Cipta Eka Puri akhirnya dilaporkan oleh Kuasa hukum Hadmen Puri ke Polda NTT dengan Nomor : LP/B/214/VI/RES.19/2019/SPKT.

Hal ini diungkapkan oleh Samuel Haning, S.H, M.H kuasa hukum Hadmen Puri, dalam konferensi pers di Celebes Cafe & Resto, Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang Sabtu (20/7/2019).

Pengacara Sam Haning sapaannya, didampingi oleh pantner, Marthen Dillak, S.H dan Simson Lasi, S.H, M.H menuturkan bahwa awalnya ketika mereka meminta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk melakukan konfrontir antara Linda Liudianto dengan PPK Dona Febiola Toh maka terkuak lah pengakuan dari Dona Febiola Toh.

“Jadi ketika dikonfrontir oleh Jaksa maka ada pengakuan. sebanyak 11 dokumen yang di palsukan oleh Linda Liudianto”, Kata Sam Haning di benarkan oleh Simson Lasi.

Lebih lanjut dikatakan, yang di palsukan Tanda tangan dan Cap klien kami, Pak Hadmen Puri (Direktur PT. Cipta Eka Puri) oleh Linda Liudianto (Kuasa Direktur) yakni sebanyak 11 dokumen.

Ke – 11 dokumen itu antara lain, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang muka, Garansi Bank, Jaminan Pemeliharaan, Pencairan Uang muka, Pencairan Termin 1, Pencairan Ternin 2, Pencairan Termin 3, Pencairan Rp.1,7 miliar tanpa Cek, dan Direktur belum pernah memberikan Faktur Pajak setiap pencairan.

Sementara Simson Lasi menambahkan terkait informasi katanya ada dana Rp. 12 miliar di rekening kliennya. “Itu tidak benar” jadi sebenarnya pencaira tahap ke-3 dana proyek sebesar 40 persen yakni Rp. 14. 300.000.000. dan diblokir Bank NTT.

“Dana yang diblokir oleh Bank NTT kemudian di cairkan oleh PPK, Dona Febiola Toh atas permintaan Linda Liudianto dengan menjaminkan 2 buah eksavator”, Ungkap Simson.

Senada juga di tambahkan Marthen Dillak, Dalam rekening koran tidak tercantum Rp. 12 miliar di rekening Hadmen Puri.

“Kalau uang Rp. 527.800.000 di klien kami itu sebagai fee untuk Pak Hadmen karena pinjam bendera peruhaannya (PT. Cipta Eka Puri) dan ketika ada persoalan hukum klien kami telah mengembalikan kepada Jaksa. jadi silahkan buktikan klien kami merugikan Negara berapa banyak”, Jelas Marthen.

Sementara Sam Haning berharap Jaksa harus berani dan tegas dalam mengungkap kasus ini. dan dia yakin masih banyak calon tersangka yang belum tersentuh.

Sam Haning juga berterima kasih dan mengapresiasi kinerja penyidik Polda dan Kejaksaan Tinggi NTT. dia yakin Polisi dan Jaksa mampu mengungkap proses hukum siapa saja yang terlibat di dalam proyek NTT Fair,Pungkasnya.

(Oscar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini