
Media Purna Polri, NTT — Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota berhasil menangkap tersangka Marthen Littik (46) warga RT 011, RW 03 Kelurahan Lasiana, Kacamata Kelapa Lima, terlibat dalam Tindak Pidana Pemerasan dan Penganiayaan terhadap Laaser Menoh warga Kabupaten Rote Ndao.
Hal ini di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooy Nafi, S.H, M.H melalui Kanit Pidum Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman, S.H kepada Wartawan mediapurnapolri.net di Mapolres Kupang Kota, Kamis (18/7/2019).
Yance menjelaskan, Tersangka Marthen Littik sebelumnya melarikan diri dan menurut informasi sempat bersembunyi di Waingapu Kabupaten Sumba Timur.
Namun pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekitar pukul 13.45 wita, bertempat di Bandara Udara El Tari Kupang Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Tim Buser dibawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman dan Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe berhasil menangkap Tersangka.
Pada saat di tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Sesuai informasi di lapangan tersangka juga memiliki 1 pucuk Senjata api rakitan (Senpira).
“Penangkapan Tersangka Marten Littik, Tindak Pidana Pemerasan dan Penganiayaan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/116/VII/2019/Reskrim”, Kata Kadiaman.
Lebih lanjut dikatakan Yance, Sebelumnya Tersangka lainnya atas nama Marni Riva Koamesah telah ditangkap oleh Tim Buser dan diamankan di Mapolres Kupang Kota.
(Oscar)



