MEDIA PURNA POLRI,INHIL- Kami dapat melihat perkembangan pengurusan izin di Inhil.Kepala DPMPTSP Kab Inhil H. Helmi mengatakan,pada Media Purna Polri di ruangan kerja nya, Kamis (18/7/2019).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Inhil ini,menyatakan selama ini banyak paradigma masyarakat terhadap proses pengurusan izin sangat lama dan berbelit-belit.
Kedepan nya hal itu tidak akan terjadi lagi dengan adanya sistem online.Kalaupun lama, biasanya orang yang mengurus izin tidak membawa persyaratan sebagai mana yang diminta. Kalau mau cepat semua persyaratan harus lengkap dan bisa langsung diproses,Jelasnya.
Dengan sistem online ini, maka semua proses pengurusan perizinan lebih cepat, hanya memakan waktu beberapa menit,di manapun mereka berada bisa mengurus izin sepanjang jaringan intenet ada dan bagus,Pungkasnya.
Penandatanganan elektronik ini bersandarkan pada Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik. Serta Perbup No.43 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (Muslimin)



