Media Purna Polri, Lubuk Linggau – seorang Wajib Pajak Andrius mengeluh dengan angka yang fantastik yang harus dibayarkan sebagai Pajak.

Andrius mengatakan sangat terkejut saat mendengar angka atau nilai pajak yang harus dibayarkan dari salah satu pegawai di kantor pajak sebesar Rp.100.000.000 dalam setiap tahun yang dimulai dari tahun 2013 kemaren sehingga sampai saat ini terpaksa saya mencicil sebesar Rp.2.200.0000/bulan sebagai wujud masyarakat yang taat pajak,sedangkan sebelumnya saya hanya membayar Rp. 300.000 setiap tahunnya.

“Saya hanya agen pakan ikan lele dimana ada kalanya peternak ikan sering mengalami rugi.” Keluhnya Andrius saat di rumahnya di Jalan Kebun Cengke Rt 17, Selasa (9/7/2019).

Dasar dari keluhan Andrius,maka kami team MPP coba mengklarifikasi ke kantor pajak Lubuk Linggau dan di terima baik oleh perwakilan salah satu pegawai yang bernama Bapak Anom.

Anom menjelaskan bahwa sebelumnya saudara Andrius pernah dilakukan pemeriksaan pajaknya baik Pph maupun Ppn berdasarkan instruksi dari pusat sehingga kami hanya menjalankan tugas saja,tetapi yang perlu di ketahui bahwa kami memeriksa dengan di bekali fakta integritas dan tidak diperbolehkan meminta atau menerima imbalan dalam jenis apapun.

(Rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini