Media Purna Polri.Net Lotim

Unit Layanan Paspor Lombok Timur (ULP, Lotim) berdiri sejak -+2016 yang merupakan Unit dari Imigrasi kelas satu Mataram.

semenjak berdiri nya unit Layanan Paspor hingga saat sekarang ini, Masyarakat hususnya Lombok Timur , yang semula mengurus paspor nya ke imigrasi mataram dengan jarak tempuh yang cukup jauh namun kini sudah tidak lagi karna ULP Lombok timur sudah ada tempat pengurusan dokumen paspor .

Banyak masyarakat Lombok Timur terutama yang bepergian ke luarnegeri sangat antusias . Kemudian berharap supaya biaya pembuatan paspor ini mudah dan murah, tidak lagi mahal seperti mengurus paspor di mataram pada sebelumnya. Namun harapan itu pupus dengan cukup banyaknya birokrasi yang mengikat dengan syarat tambahan selain dari Ktp. KK. Akta/ ijazah. Adapun sarat tambahan yang mesti di ajukan oleh pemohon , misalnya poto kopy paspor yang di tuju jika tujuan nya melancong untuk menemui sanak sodara, tambah lagi jika keluarga di luar negeri bekerja harus menyertakan foto copy permit dan visa yang masih berlaku kemudian syarat terakhir ada lagi yang perlu di lengkapi tiket bolak balik negara tujuan oleh pemohon paspor jika mengurus secara personal (mengurus sendiri) dengan demikian komplit maka akan di layani sesuai aturan yang berlaku dengan biaya yang tertera Rp,355 000 saja untuk paspor , 48 halaman. tidak boleh di lebih lebihkan tegas kepala unit layanan paspor lombok timur. Venny Marchelyna. S.SI. kepada wartawan saat di temui di kantornya. Selasa,18-06-2019 .

Oleh karna banyak nya syarat-syarat yang mengikat sehingga para pemohon memilih dengan cara terpaksa kepada jasa pembuatan paspor walaupun dengan biaya yang cukup mahal dengan nominal Rp 1.000.000 s/d Rp 1.300.000

Namun ironisnya apabila pihak jasa pemohon paspor begitu di permudah ucap salah satu calon pemohon yang tidak mau di sebutkan nama nya kepada wartawan.

Di saat bersamaan salah satu setap imigrasi yang mendampingi kanit ULP menjelaskan hal serupa bahwa pembuatan paspor tidak di bedakan baik dari pemohon secara personal ataupun memakai jasa pembuatan paspor dengan persyaratan yang sudah di tentukan seperti: Ktp/Kk/Akta online /ijazah/ buku nikah/ foto copy paspor yang di tuju jika melancong tambah lagi keluarga yang di tuju TKI ya harus melampirkan visa yang masih berlaku ulas nya .

Tambah nya lagi karna pihak jasa yang di tunjuk pemohon bisa melengkapi persyaratan yang di minta jelas nya .

Lalu kemudian di jelaskan pula pembuatan paspor 48 jika selanjut nya mengajukan untuk bekerja , kan bisa kemudian di Rekom di Disnaker oleh PT tempat mendaftar.

Kalok di permudah nanti kita di anggap mendukung maraknya tki ilegal namun jika kita persulit di anggap intimidasi. Jadi kami di ULP tidak ada mempersulit baik pengirusan secara personal maupun menggunakan jasa pengurusan paspor yang terpenting bisa memenuhi syarat- yang sudah di tentukan . (Rustam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini