MEDIA PURNA POLRI,NTT- Sidang Perkara Tata Usaha Negara Nomor : 19/G/2019/ PTUN- Kupang antara penggugat, Marselina Tipnoni dengan tergugat Kepala BPN Kab. Kupang yang diwakili oleh Ayub Tossi dan tergugat intervensi, PT Bumi Intan dengan agenda penunjukan alat bukti tambahan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Setyo Budi, S.H, M.H, bersama Hakim Anggota, Mariana I. Junias, S.H, M.H, dan Simson Seran, S.H, M.H, berlangsung di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Jalan Palapa No.16, Oebobo, Kota Kupang, Selasa (11/6/2019).
Kuasa hukum dari penggugat Marselina Tipnoni, Yance Thobias Mesah, S.H kepada media ini menyatakan bahwa dalam agenda pembuktian, Ayub Tossi menunjukan beberapa dokumen. Namun saya menilai bahwa dokumen yang dibawa itu merupakan dokumen rekayasa dalam bentuk memalsukan keterangan untuk menerbitkan obyek sengketa yaitu sertifikat nomor 1552 dan 1553.
Hal ini ketika dalam pembuktian daftar persyaratan yang di butuhkan oleh BPN dalam ranggka penerbitan obyek sengketa misalnya surat permohonan, KTP, daftar riwayat tanah, penguasaan fisik tanah, namun tidak dibawakan oleh Ayub Tossi, malahan Ayub Tossi mencopot surat permohonan itu sendiri dari jilitannya dan bawa ke pengadilan, sementara dokumen penguasaan fisik tanah tidak dibawa ke pengadilan. Ayub Tossi sengaja tidak membawa untuk menghindari permasalahan hukum nanti.
“Dokumen yang dibawa oleh Ayub Tossi tidak berhubungan dengan dokumen permohonan malahan dia membawa dokumen lain. Ini menjadi pertanyaan apakah Ayub Tossi bertindak atas nama BPN atau orang lain? sebab BPN mengajukan permohonan berdasarkan pada perlengkapan permohonan yang diajukan”, Ujar Yance.
Lebih lanjutnya, Ayub Tossi hanya mampu menunjukan putusan 107 sebagai pedoman dalam rangka penerbitan sertifikat. Putusan 107 itu tempat lokasinya bukan pada obyek sengketa, akan tetapi Ayub menggunakan putusan itu untuk melakukan pensertifikasian di tanah milik penggugat yang tidak berhubungan dengan tanah yang dieksekusi atau di menangkan di MA yakni perkara 107 tahun 2008 silam.
“Saya meminta kepada Ketua Pengadilan karena beban pembuktian ada pada PTUN adalah BPN, maka BPN Kab. Kupang harus memerintahkan Ayub Tossi sebagai kuasa dari Kepala BPN Kab. Kupang untuk pada Selasa tanggal 18 Juni 2019 dalam agenda pembuktian tambahan untuk membawa dokumen tersebut”, Kata Yance.
Sementara itu, Ayub Tossi selaku tergugat usai sidang dan keluar dari kantor pengadilan bersama Andreias Klomang Hittis, ketika media ini mencoba untuk mengkonfirmasi terkait kasus ini namun Ayub Tossi menolak untuk diwawancarai.
(Oscar)



