
Media Purna Polri , Rokan Hilir – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH,Pada hari ini Rabu tanggal (12/06/2019) sekira Pukul 13.00 wib, Sat Resnarkoba Polres Rohil, telah melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dari 2 orang tersangk.
Pemusnahan itu di hadiri oleh
Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH,
kejaksaan Shawir, SH
penasehat hukum Rahmat Al Amin, SH Kasat Tahti Polres Rohil Iptu Ruminto
Siwas Polres Rohil
Penyidik Narkoba Polres Rohil.
BB tersebut merupakan hasil penangkapan Sat Narkoba Polres Rokan Hilir pada hari Senin (20 /05/2019) kemarin Di kamar toilet spbu km. 3 bagan batu kec. Bagan sinembah kab. Rokab Hilir an. tersangka Irwan syah alias ucok bayou.
Dijelaskan BB tersebut sudah dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Medan yang dilakukan Kasat Narkoba usai melakukan penangkapan itu dari tersangka tersebut total bb yang di musnahkan seberat 95,19 gram.
Kemudian BB dari tersangka freddy edward simarmata als freddy yang di tangkap pada hari Senin (20/05/2019) kemarin di jl. Lintas riau- sumut km 22 balam kep. Bangko lestari kec. Bangko pusako kab. Rokan Hilir Perovisi Riau.
Dijelaskan dengan BB tersebut sudah dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Medan yang dilakukan Kasat Narkoba usai melakukan penangkapan itu dari tersangka tersebut total bb yang di musnahkan seberat 60,07 gram.
BB sabu di musnahkan dengan cara di blender dan di campur vixsal pembersih lantai kemudian di buang kedalam septic tank toilet.
(Tutur Suriadi)



