Media Purna Polri, Bandung – Berita Bohong (Hoax) merupakan salahsatu ujaran kebencian yang ditujukan kepada seseorang ataupun lembaga di Negara Indonesia, sehingga hal ini diputuskan merupakan pelanggaran hukum karena membuahkan keonaran di masyarakat dan secara sengaja diviralkan di muka umum.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/541/V/2019/JABAR, tanggal 26 Mei 2019 a.n Pelapor Ganjar Pratama, TKP. Wilayah Hukum Jawa Barat, Waktu kejadian hari minggu tanggal 26-05-2019.

Yang dilaporkan an. Pelaku (DS), saksi, 2 Orang, barang bukti, 1 (Satu) Buah Handphone Samsung Note 9, pada Akun Media Sosial Facebook Dodi Suardi.

Diuraian singkat tentang kejadian, sekira tanggal 26 Mei 2019 telah memperoleh informasi terkait akun Facebook Dodi Suardi memposting statusnya dengan caption :

“Malam ini Allah memanggil hamba-hamba yang dikasihinya, Seorang remaja tanggung, mengenakan ikat pinggang berlogo osis, diantar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakkan distretcher ambulans, tidak ada respons, nadi pun tidak teraba, Tim Medis segera melakukan resusitasi, kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit, Tim Medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata, Kematian anak selalu menyisakan trauma, tak terbayang perasaan orangtuanya, Korban Tembak Polisi, Seorang Remaja 14 Tahun Tewas” Tercatat di FB DS.

Hal ini masuk dalam Modus Operandi, melakukan distribusi konten status di Media Sosial Facebook dengan akses terbuka sehingga posting status dapat dilihat oleh seluruh pengguna akun Media Sosial Facebook.

Sehingga ada Pasal yang dilanggar, yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan atau barang siapa menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan/atau barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHPidana Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.(Bidhum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini