MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Awal kasus tgl 14 Mei 2019 Rahani tertangkap Tim gabungan Polres Amuntai di Bundaran Induk Kota Amuntai,warga Pahandut Kota Palangka kelahiran Nagara Kab HSS tidak berkutik terbukti membawa bbm Solar sekitar 1000-1600 Ltr yang di BAP diakui terduga 1000 Ltr berasal dari pembelian SPBU 2 jalan Amuntai Barabai.

Hasil telusur tim mpp dan wawancara pengelola harian (Bg Fk), ke lokasi menjelaskan bahwa benar bbm solar berasal dari SPBU yang dikelolanya berjumlah 1600 Ltr dalam sekali isi kepada mitra usaha terduga Bg Rahani.

Tetapi yang menjual bukan dirinya,melainkan H Ana orang yang ditakuti pemilik SPBU tersebut dan dirinya tidak berani menegur apalagi menahan kunci mesin bbm solar yang dijual,bisa bermasalah Mas,Ujar Fk agak kesal.

Dari terduga Rahani pun mengakui membeli dari perantara SPBU bukan dari pengelola SPBU langsung dan dijamin H Ana bila ada masalah dia bertanggung jawab, Ungkap Rahani kepada keluarganya yang disampaikan kepada tim mpp bersama tim LBH Pkri Mako Kalteng saat berkunjung ke Polres Amuntai tg 16 Mei 2019 dua hari setelah terduga Rahani ditahan penyidik Polres Amuntai Kalimantan Selatan.

Rahani dikenakan jeratan Psl 53 dan 55 UU No 22 th 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 th penjara dan denda.

Nasib Rahani lagi kurang baik kata Uk karena teman seprofesinya bisa lolos sampai tujuan penjualan akhir Kota Palangka,sedang terduga Rahani harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatanya melanggar UU Migas yang cukup berat.

Liku-liku penjual bbm illegal demikian rumit dan beresiko tinggi,selain hotel prodeo yang menunggu secara psikis keluarga akan menanggung malu dihadapan publik lingkunganya.

Dan dalam dugaan illegal bbm Bg Rahani harusnya penjual BBM pun terkena juga pasal 55 dan atau 56 KUHP yang sanksinya tidak kalah berat dengan terduga Bg Rahani,bisa lebih berat jika H Ana sebagai penjual di SPBU terbukti menjanjikan perlindungan hukum kepada pembeli namun setelah pembeli bermasalah hukum mediator Marketing BBM tersebut menghilang,aparat hukum harus menjerat penjual perantara ini paling tidak dengan Psl 55 dan Psl 56 KUHP,sementara pemilik SPBU resminya juga harus dimintai keterangan tim Polres Amuntai terkait penguasaan penjual oleh oknum berinisial H Ana sesuai penjelasan pihak keluarga terduga Bg Rahani dan Manager SPBU saat tim mpp menjumpainya tgl 16 Mei 2019 lalu di Jln Amuntai Barabai lokasi SPBU berada.

Oknum H Ana menurut Manager harian dan keluarga terduga ngambil untung kisaran 1000-1500/Ltrnya dari pembeli yang diduga sebelumnya dikondisikan penjual BBM solar tersebut dan anehnya pemilik SPBU resminya membiarkan model penjualan berbau preman tersebut berjalan cukup lama,Ungkap Manager harian,bahkan pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak aparat hanya belum ada tindak lanjutnya,oknum H Ana terus beraktivitas seolah mewakili pihak SPBU yang resmi.

Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan terus berjalan,akan banyak pihak yang dirugikan meski pihak SPBU tidak terganggu karena penjualan tetap dengan harga HET resmi dari Pertamina,masalah berada pada pihak ke-2 dan ke,-3 saat pembeli illegal berhadapan dengan hukum,disamping konsumen pemilik hak publik juga menjadi kehilangan jatah pembelian BBM solar bersubsidi.

Lembaga Perlindungan Konsumen bisa berperan menggugat hak Konsumen ke pihak Pengadilan Umum atas nama Konsumen BBM solar bersubsidi agar keberadaan BBM solar bersubsidi tetap terjamin disetiap SPBU resmi yang menjadi mitra Pertamina.

Kasus BBM memang cukup rumit,tugas cukup berat bagi aparat penegak hukum dan mpp mendukung penuh penegakkan hukum disemua bidang kehidupan,lemahnya gakkum akan membuka pintu kriminal disegala bidang akibatnya Negara yang kehilangan wibawa hukum secara umum dan APH secara khusus. (Tim MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini