MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, merekomendasi Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), agar memerintahkan Sekretaris DPRD Kepsul mempertanggung jawabkan anggaran belanja rumah tangga tiga pucuk pimpinan DPRD senilai Rp 700 juta yang terindiikasi merugikan keuangan Daerah.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD 2017 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh bendahara pengeluaran alias fiktif. Sebab, ketiga pucuk pimpinan itu tidak menempati rumah dinas yang disiapkan Pemerintah.
Berdasarkan data temuan BPK Perwakilan Malut yang dikantongi Media Purna Polri, Selasa (20/5/2019), menyebutkan, Sekretaris Dewan (Sekwan), mengakui, Ketua DPRD dan wakil ketua DPRD tidak menempati rumah dinas dan belanja rumah tangga diterima secara tunai.
Ketua DPRD diberikan anggaran belanja rumah tangga sebesar Rp 260.000.000,00 dipotong pajak sebesar Rp 5.200,00 sehingga sisa yang diterima sebesar Rp 254.800.000,00, Wakil Ketua I DPRD diberikan sebesar Rp 220.000.000,00 dipotong pajak sebesar Rp 4.400.000,00 sehingga tersisa yang diterima sebesar Rp 215.600.000,00 dan Wakil Ketua 2 DPRD diberikan anggaran belanja rumah tangga sebesar Rp 220.000.000,00 dipotong pajak sebesar Rp 4.400.000,00 sehingga sisa yang diterima sebesar rp 215.600.000,00.
Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK) dengan bendahara pengeluaran sekretariat DPRD Kepsul, bahwa uang belanja rumah tangga pimpinan DPRD diberikan secara tunai, padahal Ketua dan Wakil Ketua tidak menempati rumah dinas.
Hal ini membuat Bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD dibantu oleh bendahara pembantu telah membuat nota bukti belanja sendiri. Oleh karena itu, relisasi belanja rumah tangga ketua DPRD tidak sesuai ketentuan karena diberikan secara tunai dan pertanggung jawaban juga dilakukan dengan bukti yang tidak sah alias fiktif. (Isto)



