MEDIA PURNA POLRI,KOTA KUPANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang besok Senin 20 Mei 2019 akan menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di dapil 2 yakni Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Kelapa Lima.
Hal ini diungkapkan oleh ketua Bawaslu Kota Kupang, Yulianus Nomleni, S.H kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Sam Ratu Langi Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Minggu (19/5/2019).
Yulianus menjelaskan bahwa kasus yang terjadi di dapil 2 yang mencakup 2 Kecamatan itu atas laporan masyarakat terkait salah satu saksi sekaligus caleg dari partai Gerindra berinisial MM, pada waktu pleno rekapitulasi perhitungan suara sementara berlangsung memaksa untuk membuka kembali kotak suara untuk dilakukan perhitungan ulang karena MM merasa suaranya digelembungkan ke temannya dari satu partai yakni caleg nomor urut 9.
“Jadi caleg MM ini merasa suaranya di berikan ke temannya caleg nomor urut 9 maka dia memaksa harus buka kembali untuk cek C1 Planonya dan hitung ulang” Ungkap Yulianus.
Lebih lanjut Nomleni, terkait kasus ini apakah terbukti ada pelanggaran atau tidak nanti pembuktiannya setelah sidang besok.
“Saya tidak mau berkomentar lebih banyak tetapi nanti kita lihat prose sidang apakah termasuk pelanggaran pemilu atau tidak” Pungkas Ketua Bawaslu Kota Kupang ini.
(Oscar MPP)



