MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan amankan 5 pelaku kasus pencurian motor pemberat.
Tersangka berhasil dibekuk di Lebak- Banten, modus para tersangka membongkar kunci stang sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T, Aksi di lakukan dari pertengahan tahun 2018.

Di kawasan padat penduduk yang dimana pelaku Inisial RM(31) dan BR(31) Kelompok wilayah Lebak sedangkan AS(21) dan IN(31) Kelompok wilayah Jakarta. Dan inisial R(41) sendiri merupakan penadah di daerah Pandeglang Banten.

Target pelaku Menyasar sepeda motor yang di parkir dengan tidak di lengkapi kunci pengaman Ganda., dengan selanjutnya di jual kepedah dengan harga Rp 2.000.000 s/d 10.000.000 tergantung Merk,jenis dan kondisi dengan hasil di bagi rata oleh pelaku.
Banyak bukti yang diamankan, 2 buah kunci kontak, 1 buah kunci pas 10/12, 1 buah gunting kecil warna Silver, 1 buah Kunci Letter T, dan 4 buah Unit Sepeda motor beserta Beberapa Plat nomor sepeda motor Hasil curian.
Akibat perbuatan para pelaku di kenakan Pasal. Tersangka RM,BR,AS dan IN di kenakan Pasal 363 KUHP, dengan Ancaman 7 tahun penjara dan Tersangka R di sangkakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun Penjara.(Iyung)



