
Media Purna Polri, Jakarta – Negara sudah menyiapkan ruang hukum apabila ada peserta Pemilu 2019 yang tidak terima dengan hasil penghitungan di KPU. People Power gerakan berlebihan. Akan lebih Elok pihak yang tidak dapat menerima hasil akhir pemilu agar menempuh langkah sesuai konstitusi. Disampaikan Ketua Umum Pokdarkamtibmas Daerah Metro Jaya Heru Riyadi SH. MH, pada “Deklarasi Anti-People Power” Bertempat di Sekretariat Pokdarkamtibmas Daerah Metro Jaya, Sabtu (11/05/2019).
Heru Riyadi menyampaikan, bahwa kebebasan berpendapat yang diatur UU No. 9 Tahun 1998 tidak absolut, tapi ada batasan yang harus dipatuhi, yaitu jangan mengganggu ketertiban publik, jangan mengganggu hak asasi, etika, dan moral dan tidak boleh mengancam keamanan nasional.
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua Umum Pokdarkamtibmas Daerah Metro Jaya, Wibawa Mukti memberikan Himbauan, Agar Masyarakat termasuk 31 ribu Anggota Pokdarkamtibmas yang ada diwilayah Hukum Polda Metro Jaya untuk bersabar dan menahan diri terkait hasil akhir pemilu 2019. saat ini KPU masih melakukan proses penghitungan dan baru akan diumumkan secara resmi pada 22 Mei 2019. (nang)


