MEDIA PURNA POLRI,KALBAR- Kembali lagi terjadi kekerasan dan pelecehan terhadap profesi wartawan disaat menjalankan tugas peliputan. Kali ini terjadi pada awak media News Investigasi yang bertugas di wilayah Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.

Kronologis kejadian : pada hari Jum’at 10/05/2018 sekira pukul 18:51 WIB,
awak media News Investigasi86 bernama Narjahan dan Asmoni,Bermaksud ingin mengisi bensin kendaraan sepeda motornya di SPBU Desa Tanah Merah Kecamatan Paloh Kabupaten,tanpa sengaja mereka berdua melihat ada pembelian BBM Jenis Premium dengan menggunakan Jirigen dalam jumlah yang banyak.

Karena merasa ada kejanggalan, Najarhan dan Asmoni langsung mendatangi dan mendekati salah satu karyawan SPBU yang sedang mengisi BBM jenis Prsmium ke jirigen dalam jumlah yang banyak,untuk konfirmasi mengapa SPBU tersebut perbolehkan penjualan dan pengisian BBM bersubsidi jenis Premium dengan menggunakan jirigen.

Menurut keterangan Najarhan kepada Tim Investigasi, Dia langsung memperkenalkan diri selaku wartawan News Investigasi86, belum sempat mengeluarkan kartu anggota dan surat tugas, salah satu oknum karyawan SPBU bernama Iyan, menghampiri kedua awak media News Investigasi dan langsung merangkul Najarhan dengan kasar lalu di bawa ke kantor SPBU, sambil marah-marah dan mengatakan ” kalian wartawan tidak jelas !! “. Pelaku Iyan menyuruh rekan kerjanya bernama Rudi untuk menelpon keamanan SPBU bernama Arga yang di ketahui sebagai anggota TNI AD yang betugas sebagai anggota Intel Kodam XII/Tanjung Pura Pontianak, Tidak lama kemudian Rudi memberikan hp kepada jurnalis Najarhan sambil berkata ” Arga mau bicara ” Ujar Rudi.

Najarhan pun memperkenalkan diri kepada Arga melalui lewat telpon, ” Arga bertanya kepada saya lewat telpon,apakah kami kenal sama Pak Rudi wartawan News Investigasi, saya bilang itu Kepala Biro saya. Lalu,Saudara Arga pun mengajak saya mau berteman atau bagaimana,? Saya pun langsung menyerahkan hp tersebut kepada pelaku Rudi yang bekerja di SPBU tersebut dan kami di bebaskan lalu di persilahkan pulang,Ujar Najarhan.

Atas kejadian Tersebut kedua Jurnalis News Investigasi 85 dengan diantar Kepala Biro nya Bernama Rudi Kurniawan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sambas.

Kini permasalahan kasus pelecehan profesi wartawan dan menghalangi tugas wartawan dalam mencari informasi di tangani oleh Polres Sambas guna pengusutan lebih lanjut.

Semoga ada keadilan untuk Insan Pers dan pelaku kekerasan dan pelecehan profesi Wartawan dapat di adili sesuai perbuatannya. Karena para pelaku telah melanggar pasal 18 ayat 1 Undang Undang Pers No 40 thn 1999. Dan Seperti yang diketahui para jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya di lindungi oleh Undang Undang Pers No 40 Thn 1999. (Red)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini