MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Mantan Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara, Hamka Duwila diduga tidak mampu mempertanggung jawabkan anggaran PDAM Tahun 2016 senilai Rp 1.164.971.691,00. Alhasil anggaran tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.

Berdasarkan data yang dikantongi media Purna Polri Selasa (7/5/2019), menyebutkan, BPK telah merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu untuk memerintahkan Kepala BPPKAD melakukan koordinasi dengan mantan Direktur Hamka Duwila dan Direktur PDAM aktif Surahman Lamadi untuk menyusun dan penyampaian laporan keuangan PDAM kepada Pemda Taliabu dan memerintahkan Direktur PDAM untuk melakukan inventarisasi dan penilaian aset yang dikuasai.

Berdasarkan rekomendasi BPK tersebut, maka Bupati Taliabu menerbitkan surat Perintah Nomor 835/78/BUP/2017 tanggal 03 Juli 2017 kepada Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu. dan Surat Perintah Nomor 835/79/BUP/2017 tanggal 03 Juli 2017 kepada Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Sula sebagai Kabupaten Induk.

Tidak hanya itu, Pemda Kabupaten Pulau Taliabu sebagai penyertaan modal di tahun 2016 namun terdapat juga permasalahan inventarisasi aset yang belum dilakukan oleh PDAM termasuk aset hibah dari Kabupaten Kepulauan Sula karena dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 595/632/KS/XI1/2014 tanggal 20 Desember 2014 tentang Serah Terima PDAM dari Pemda Kabupaten Sula kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak dapat ditunjukkan kepada BPK.

Direktur PDAM menyatakan, aset yang berasal dari hibah Kabupaten
Kepulauan Sula dan aset hibah dana APBN yang baru diidentifikasi pada April 2018 belum dimasukkan dalam laporan keuangan PDAM unaudited yang telah dilampirkan dalam laporan keuangan unaudited Pemda Taliabu Tahun 2017.

Selain itu, Direktur PDAM Taliabu Aktif, Surahman Lamadi, saat ditemui media purna polri di halaman kantor Bupati Taliabu Jum’at (10/5/2019). Kata dia, terkait pengembalian temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, sebesar Rp1.164.971.691,00, Tahun anggaran 2016 lalu belum diketahui. Sebab, pihaknya belum kroscek di laporan dari Badan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Taliabu dan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP), Kata Surahman.

“Untuk temuan BPK satu milyar lebih itu nanti saya cek dulu laporan di Keuangan dan BPKP. Jadi jangan saya jawab dulu, nanti saya lihat laporan dulu. Soalnya laporan itu baru dibuat pada tahun 2018 lalu,” Jelasnya.

Surahman, juga mengakui bahwa menyangkut dengan laporan penyerahan aset dari PDAM Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), sebagai Kabupaten induk ke Kabupaten Taliabu, belum melihatnya hingga saat ini, “ laporan penyerahan aset sampai saat ini saya belum lihat,Tutup Dirut yang mengantikan mantan Dirut Hamka Duwila.(Isto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini