MEDIA PURNA POLRI,TOMPOBULU- Masyarakat Kecamatan Tompobulu akan melaporkan pemilik akun facebook atas nama Akbar Polo II ke pihak Kepolisian Polres Maros atas hinaannya di akun facebooknya mengatakan lebih berharga diri pelacur dari pada orang Tompobulu yang di beli harga dirinya dengan serangan fajar dipilcaleg.” Jelas di akun FBnya hari minggu( 21/04/19 ).
Akbar Polo akan di laporkan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE memang menyebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun/denda paling banyak Rp 750 juta.
Atas ciutannya di FBnya Akbar Polo II, Rudy Dg Ruma angkat bicara selaku WARTAWAN MEDIA PURNA POLRI SUL-SEL, Karena orang tuanya adalah orang asli Tompobulu, Almarhum Dg Ruma yang tinggal di Dusun Tala-Tala Desa Bontomanai Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Rudy Dg Ruma akan kawal kasus ini hingga ke tingkat Polda. (Tim Mpp Sul-Sel)



