
Media Purna Polri, Tangerang – Berdasarkan adanya keluhan Warga,team Media Purna Polri turun langsung ke Lokasi untuk melakukan Sosial Kontrol terkait Dugaan keras telah melanggar pasal 12 huruf e tipikor ( UU no. 20 th. 2001 ) sebagai berikut ” Pegawai Negeri atau penyelenggaran Negara yg dimaksud menguntungkan diri sendiri / orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Dengan menyangkut serta pasal 378 KUHP, dari data yang team MPP temukan yg telah diduga memakai logo kop surat intansi pemerintah oleh oknum ketua Rt. 008/004 Desa Pengadegan Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten terhadap Surat Edaran dengan Nomor: 001/PPJ/SE/SEK/X/2018 tentang penarikan iuran perbaikan jalan di perumahan Duta Asri Palem 2.
Oknum ketua Rt tersebut, sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan perbaikan jalan di Perumahan Duta Asri Palem 2 memungut iuran pengecoran padahal oknum tersebut sesuai dengan porsi sebagai pengurus Rukun Tetangga akan tetapi disinyalir telah merugikan warga sekitarnya.

“Dengan ini kami panitia perbaikan jalan , mulai akan penarikan iuran yg dimulai pada bulan oktober sampai dengan bulan juli , yang akan ditarik secara kolektip oleh kordinator jalan.” Kata2 didalam isi surat edaran yang di tanda tangani oleh Rt 008/004.
“Maka kami atas panitia perbaikan jalan, menghimbau warga dap2 Rt. 008/004 untuk dapat membantu saling membantu dalam kelancaran perbaikan jalan ini.” tandas LS warga jalur utama.
“Dimana seharusnya dana perbaikan jalan bersumber dari Dana Pemerintahan setempat sehingga masyarakat dapat merasakan insfrastruktur yang di bangun oleh pihak pemerintahan yang terkait malah kenapa warga yang di bebankan dengan di pungut iuran,kemanakah Dana Anggaran Desa ? Sehingga di bebankan kepada warga setempat.”Tandasnya.
“Memang ada beberapa jalan gang perumahan di bangun dengan dana swadaya warga setiap gang masing-masing sekitar 5 gang,setelah selesai saya sebagai salah satu warga dijalur utama menerima terbitkan surat edaran untuk iuran pengecoran jalan berarti secara otomatis saya berpikir untuk iuran pengecoran di jalur utama,namun setelah ada seorang dari Pemda kira-kira 3 minggu sebelum pengecoran yang baru ini dilakukan di jalur depan Musholla dan gang di samping gang yang pengecorannya menggunakan dana swadaya warga datang kerumah Ketua RT namun beliau tidak ada di tempat dan salah satu tetangga menanyakan ada apa pak? Orang pemda tersebut mengatakan bahwa akan ada pengecoran jalan dari pemerintah,dari situlah ada beberapa warga tidak ingin membayar iuran lagi termasuk saya dan sekarang iuran sudah tidak di tagih lagi ke warga.” Ungkap LS.

Saat team MPP ingin mempertanyakan hal tersebut dengan mendatangi Rumah RT dan RW ternyata beliau tidak ada di rumah dan saat di hubungi melalui Handphone RT tidak diangkat sms pun tidak ada balas.
Sehingga kami melakukan komunikasi kepada ketua RW 004 Pak Enjuh melalui telepon seluler mengatakan “tidak pernah mengetahui adanya pengecoran jalan apalagi sampai dikenakan biaya kepada warga,saya selaku ketua RW sangat tidak setuju terkait hal pemungutan tersebut karena jelas merugikan warga,dimana seharusnya dana tersebut harus dari Anggaran Dana Pemerintah Daerah”.ujar Ketua RW 004.
“Saya juga tidak pernah di ajak duduk bareng untuk rapat dalam pembahasan pembangunan jalan di Perumahan Duta Asri Palem 2 sehinga saya tidak mengetahui hal ini dan jika memang benar ada harus juga disertakan stempel dari RW.”tambahnya.
Sedangkan yang dimana seharusnya Ketua RW harus mengetahui jika adanya kegiatan perbaikan jalan atau pencegoran jalan karena biasanya sebelum pekerjaan tersebut harus ada dari tingkat Walikota – Camat – Lurah – RW yang dimana dari RW baru dikumpulkan setiap RT untuk Rapat lalu telusuri titik-titik mana saja yang akan di lakukan perbaikan jalan tersebut.
Dengan adanya penemuan yang diduga Pungli Berjamaah ini,maka instansi yang terkait dari tingkat Pemerintahan Provinsi, Kabupaten sampai Kecamatan Pasar Kemis harus benar-benar sigap dan kawal dalam mengawasi dari Oknum-Oknum yang hanya memamfaatkan untuk memperkaya diri sendiri.(Lanang S)



