MEDIA PURNA POLRI,SUMUT- Pada hari Selasa tanggal 09 April 2019, pukul 14.00 wib, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan Narkoba bertempat dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut, adapun jenis Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 160.714,59 gram Sabu (160,71 kg), 62.465 butir Pil Ekstasi, Epilon 31,3 gram dan Pil Happy Five sebanyak 224 Butir dengan jumlah kasus 51 dan tersangka 85.

Adapun barang bukti Narkoba yang akan dimusnahkan hasil sitaan dari Ditresnarkoba Polda Sumut periode Bulan Desember 2018 s/d Maret 2019.

NO KESATUAN JUMLAH JLH BARANG BUKTI JUMLAH BARANG BUKTI YANG DISISIHKAN
LP TSK LABFOR PN MUSNAH
1. Ditresnarkoba Polda Sumut 51 85 Sabu Seberat 162.566,2 Gram (162,56 Kg) Sabu seberat 1.851,61 gram (1,85 kg) Sisa Sabu, Ganja dan Ekstasi dari Labfor Polri Cab.Medan Sabu seberat 160.714,59 gram (160,71 kg)
Ganja Seberat 0,53 Gram
Ganja seberat 0,53 gram Pil Ecstasy sebanyak 62.465 butir
Epilon seberat 41,3 gram dan Pil Happy Five sebanyak 240 butir. Pil Ecstasy sebanyak 743 butir, Epilon seberat 10 gram dan Pil Happy Five sebanyak 16 butir. Epilon seberat 31,3 gram dan Pil Happy Five sebanyak 224 butir.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh Staf Labfor Cabang Medan , selanjutnya untuk barang bukti berupa Sabu, Ganja, Pil Ekstasi, Epilon dan Pil Happy Five dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan sedangkan untuk barang bukti Ganja dilakukan dengan cara membakar, pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto,SH,MH, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Pasal yang dilanggar :UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini