MEDIA PURNA POLRI,KUKAR – Ternyata benar, apabila menagih hutang, yang ditagih lebih seram dari pada yang meminjamkan. Hal itulah yang dialami BR (60) dan MR (55), warga Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Akibat menagih hutang kepada JN alias DT (38), warga RT 010 Kelurahan Muara Kembang, Muara Jawa, pada Kamis (28/3/2019) pagi kemarin sekitar pukul 11.00Wita. Bukannya pulang membawa uang, keduanya malah dianiaya menggunakan sebilah parang.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Muara Jawa AKP Pormelli Hasugian saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Dia menjelaskan, penganiayaan ini bermula saat Br dan Mr pergi mendatangi rumah Dt dengan tujuan untuk menagihkan hutang milik istri Mr.

“Waktu sampai di rumah pelaku, korban (Mr) langsung menanyakan pembayaran hutang yang dipinjamkan istrinya sebesar Rp 500 ribu sekitar tiga hari yang lalu. Tapi saat itu pelaku tidak mau membayar, sampai akhirnya terjadi cekcok mulut,” kata AKP Hasugian.

Tentu saja, keributan tersebut menjadi perhatian warga sekitar. Ditambah lagi, saat itu Dt terlihat sudah membawa parang yang diselipkan dipunggungnya. Beruntung salah seorang saksi bernama Sahe bergegas mengamankan parang itu, karena khawatir akan terjadi apa-apa.

Melihat situasi tak kondusif, dua pensiunan TNI tersebut langsung kembali ke mobil untuk pulang.

“Nah saat itulah penganiayaan terjadi. Sewaktu kedua korban mau masuk mobil, pelaku ternyata mengejar keduanya sambil membawa parang dan tombak. Kemudian pelaku menimpaskan parang itu ke arah kedua korban,” terang AKP Hasugian.

Akibat timpasan parang secara membabibuta itu, Br mengalami luka pada bagian wajah, sementara Mr luka pada jari telunjuk serta jari manis sebelah kiri. Usai menganiaya, Dt langsung melarikan diri. Kemudian kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Muara Jawa.

“Untuk kedua korban langsung dibawa sejumlah warga ke klinik terdekat guna mendapatkan perawatan medis. Bahkan Bachtiar harus mendapat 38 jahitan di wajahnya,” tutur Kapolsek.

Mengetahui Dt kabur, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dedi S bersama personel untuk melakukan pengejaran. Sampai akhirnya, Dt berhasil diamankan di lokasi perkebunan kelapa sawit, Jumat (29/3/2019) siang sekitar pukul 14.00Wita.

“Pelaku bersembunyi di sebuah pondok di perkebunan kelapa sawit di sekitaran Muara Jawa. Bahkan pelaku juga sempat bersembunyi di rumah keluarganya,” beber AKP Hasugian.

Saat ini, tambahnya, Dt sudah diamankan di Mapolsek Muara Jawa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara diatas lima tahun. Untuk barang bukti, kami amankan dua bilah parang,” tandasnya. (Monti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini