MEDIA PURNA POLRI,ROHIL – Karena kecerobohan dan kurang kehati-hatian, Akhirnya Nw Warga Sintung(55) dan An (49) warga Tanah Putih Tanjung Melawan RT 001/RW001 Kepenghuluan Melayu Besar Kota Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir. Jum’at (29/3/2019).

Yang melakukan membakar lahan sendiri, akhirnya mendekam diterali besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  yang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum tentang perbuatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Yang saat ini dianggap tindakan melawan hukum yang dijerat dengan pasal 108 Jo pasal 99 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasal 108 Undang -undang RI nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Para pelaku diamankan pihak Team ops karhutla Polres Rokan Hilir setelah mendapatkan informasi dari masyarakat   pada hari Sabtu 16 Maret 2019 tentang adanya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan. Team ops karhutla langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)  dan menemukan pelaku  NW, dengan ucapan ketika ditanya team mengatakan “NW melakukan pembakaran lahan agar lahannya bersih untuk ditanami tanaman. Akibat perbuatannya akhirnya Nw dan An  beserta Barang Bukti Dibawa ke Mapolres Rokan Hilir, guna peroses hukum selanjutnya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP H. Sigit Adiwuryanto  Sik MH,  melalui Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH. ketika dikonfirmasi usai pres Release tentang karhutla ini Rokan Hilir antara lain mengatakan “membenarkan hal penangkapan warga oleh team ops Karhutla Polres Rokan Hilir  tentang  perbuatan pembakaran Lahan hutan . Dan pihaknya juga turut serta melakukan pemadaman api dalam upaya pendinginan karhutla didaerah Wilayah hukumnya .

Lanjutnya “Hal ini cukup menjadi contoh bagi warga lainnya, untuk lebih Berhati-hati. Patuh pada himbauan yang dilakukan pihak kepolisian dalam larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, ini akibat tidak tanggap akan himbauan tersebut, akibatnya  kerugian sendiri dialami.” Ucapnya .(Tutur S MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini