
MEDIA PURNA POLRI,ROHIL – Sudah beberapa kali menjalani proses persidangan di pengadilan Negeri Rokan Hilir. Akhirnya, kedua terdakwa Martha Br Nababan dan Desembriadi Aruan yang merupakan pelaku pembunuhan sadis terhadap Mangandar Tua Sialoho di Vonis oleh majelis hakim dengan hukaman seumur hidup penjara.
Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Mangandar Tua Sialoho. Diketahui, bahwa Martha Br Nababan merupakan istri dari korban, sementara Desembriadi Aruan merupakan selingkuhan Martha Br Nababan.
Sebelum melakukan pembunuhan terhadap Mangandar Tua Sialoho warga Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Riau tersebut. Kedua terdakwa terlebih dahulu sudah melakukan perencanaan dan menyiapkan alat yang di gunakan untuk membunuh korban.
Setelah perencanaan mereka matang, kedua terdakwa Pada Senin 18 Juni 2018 yang lalu melakukan pembunuhan. Kedua terdakwa melakukan aksi pembunuhan sadis tersebut ketika korban sedang tertdiur pulas.
Kedua pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukulkan martil di kepala bagian belakang secara berulang kali. Tidak sampai disitu terdakwa juga memukul martil ke bagian kemaluan korban. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah dipastikan suami nya meninggal dunia . Martha dan Desembriadi menyeret tubuh korban kepingir jalan, seolah-olah korban mati ditabrak mobil.

Sidang yang digelar Diruang Cakera pada Selasa 26 Maret 2019, berangedakan putusan dari majelis hakim dipimpin oleh ketua majelis hakim M. Faizal SH MH didampingi dua anggota hakim Sondra Mukti SH dan Lukman Nulhakim SH MH dengan panitera pengganti Richa Reonita Simbolon SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari kejari Rohil Niky Jonismero SH sedangkan kedua terdakwa didampingi juru bicara Daniel Pratama SH.
Didalam amat putusan yang dibacakan majelis hakim terdengar hal-hal yang memberat terdakwa, perbuatan terdakwa sangat kejam dan sadis, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan bagi masyarakat dan perbuatan terdakwa membuat trauma keluarga korban.
Kedua terdakwa di kenakan pasal 340 KHUPidana dengan hukuman seumur hidup.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum (jpu) Niky Jonismero SH melakukan banding kepengadilan Negeri tinggi Pekan Baru.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Martha Br Nababan dengan hukuman mati. Sementara Desembriadi dituntut dengan hukuman seumur hidup penjara. Kedua terdakwa dituntut dengan pasal 340 ayat 1 ke (1 ) Jo 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
(Tutur Suriadi MPP)



