MEDIA PURNA POLRI,KUPANG – Kasus PT. Sasando yang menyeret terdakwa Yulius M. Dauzo tinggal menunggu waktu untuk di eksekusi setelah ada putusan dari Mahkamah Agung ternyata kasasinya ditolak.

Upaya hukum yang di tempuh oleh terdakwa Yulius M Dauzo hingga melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ternyata kandas. Upaya Kasasinya di tolak oleh Mahkamah Agung.

Hal ini di ungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Christofel Malaka, S.H saat di hubungi media ini melalui Handphone selularnya, 081339424XXX di Kupang Rabu (20/3/2019).

Christofel Malaka menjelaskan, memang Terdakwa Yulius M Dauzo telah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung namun putusan MA menolak seluruh permohonan Terdakwa.

“Saat ini putusan dari Mahkamah Agung kami sudah terima namun masih petikan. Putusan lengkapnya belum kami terima”, ucap Malaka.

Lanjutnya, jadi putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Setelah semua salinan putusan dari Mahkamah Agung kami terima semua maka tinggal dieksekusi. Biasanya hambatan ketika mau eksekusi beralasan sakit atau ada permintaan resmi namun kita cek apa benar dia sakit. Dan ketika tidak sakit maka kita eksekusi.

Untuk diketahui bahwa Terdakwa Yulius M Dauzo telah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang yang menyatakan terdakwa Yulius M Dauzo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI. 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan primair Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yulius M Dauzo berupa Pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di pidana kurungan selama tiga bulan.

Menyatakan uang titipan dari Terdakwa sebesar Rp. 142.875.650,00 di rampas sebagai uang pengganti yang menjadi tanggungan Terdakwa.

Sementara Terdakwa Yulius M Dauzo dikonfirmasi melalui Handphone selularnya tidak meresepon hingga berita ini diturunkan.

(Oscar MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini