MEDIA PURNA POLRI,BANDUNG- Pada Hari Rabu 06 Februari 2019 sekira jam 22.30 WiB, team yang dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP. Herryanto melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar Apartement Grand Asia Afrika Tower D Lantai 18 unit/kamar No. 26 di jalan Karapitan No. 01 Kota Bandung, telah tertangkap tangan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis Tembakau Gorilla yang dilakukan oleh tersangka an. MOCHAMMAD RIDWAN FAJAR.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di Apartemen yang ditempati tersangka ditemukan barang bukti.
Dari pengakuan tersangka mendapatkan bahan bahan Narkotika jenis Tembakau Gorilla tersebut dengan cara membeli secara online melalui medsos instagram diantaranya: bahan tembakau, alkohol, bahan kimia yang dikirim dari Cina berwarna putih dan jingga.
Tersangka membuat atau meracik Narkotika dengan peralatan satu buah panci alumunium kemudian diisi 25 gram serbuk bahan kimia kemudian dimasukan kembali 100 miligram cairan alkohol kemudian diaduk menggunakan sendok, setelah semua bahan menyatu kemudian dicampur tembakau sebanyak 1000 gram yang kemudian diaduk menggunakan sarung tangan.
Tersangka masih berstatus sebagai seorang pelajar di SMKN Kota Bandung dan masih berumur 18 Tahun. Dalam press release Kabid Humad Polda Jabar menghimbau agar masyarakat waspada dan mengawasi generasi muda supaya tidak terdampak dari bahaya pengedaran Narkotika jenis ini.
Ini ancaman serius bagi Bangsa dan masyarakat khususnya generasi milenial, dan harus diedukasi dampak dan bahaya dari penggunaan berbagai macam jenis obat-obatan yang terindikasi termasuk jenis Narkotika.
Selanjutnya Dires Narkoba Kombes Pol. Enggar Pareanom dan Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP. Daniel Katiandago menjelaskan tersangka mengedarkan atau menjual Narkotika jenis Tembakau Gorilla tersebut dipasarkan dengan cara online dengan menggunakan akun IG yang bernama Elephan Hunter ke berbagai wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Ambon, Bali, Sulawesi. Akan tetapi tersangka tidak mengetahui pembeli atau konsumennya karena hanya dikenal melalui medsos IG.
Dari perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.
. Memproduksi
. Menjual
. Memiliki
. Menguasai
. Menyediakan
Dengan ancaman Hukuman minimal 5 Tahun sampai dengan maximal 20 Tahun/seumur hidup.(Bidhum)