(MPP) Tanah Pinem – Kepala sekolah SMK Negeri 1 Tanah Pinem beserta kepala komite sekolah diduga melakukan Pungutan liar (Pungli)/korupsi karena telah mengadakan kutipan iuran tetap kepada para siswa dengan iuran wajib Rp.100.000/bulan , kemudian diduga telah terjadi pungutan liar/Korupsi yang dilakukan Komite dan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tanah Pinem dengan adanya kutipan uang pembangunan pagar sekolah terhadap para siswa sebesar Rp. 150.000/siswa dan tim juga menduga bahwa telah terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanah Pinem dengan mengutip uang ijazah terhadap siswa sebesar Rp. 50.000-60.000/siswa.

Pada saat dikonfirmasi tim MPP mewakili kepala sekolah ibu br Purba selaku wakil kurikulum mengatakan “pengutipan yang dilakukan itu benar adanya akan tetapi pengutipan yang dibebankan iuran perbulannya sesuai dengan hasil keputusan rapat setiap awal semester bersama masyarakat melalui rapat komite”, terkait dugaan laporan orang tua murid tentang Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap murid ibu br Purba mengatakan “Iya kami mengakui ada pengutipan tiap bulan sekitar Rp 100.000 tiap bulannya tetapi melalui komite sesuai hasil rapat dengan komite bersama orang tua murid.

Lanjutnya “untuk pembangunan pagar juga benar dikenakan biaya 150 ribu/siswa itupun sesuai hasil dari rapat kemaren yang diharapkan dalam rapat agar pembangunan pagar tersebut cepat selesai, “ungkapnya

Untuk pengambilan ijazah itu juga sesuai hasil rapat yang beralaskan komite masyarakat, yang dikenakan bekisar 50-60 ribu/siswa, menurut laporan biaya yang 60 ribu persiswa itu dikenakan hasil rapat bersama orangtua dan komite.

Setelah itu kita tanyakan kepada ibu purba mewakili kepala sekolah siapa kepala komite tetapi ibu purba mengatakan tidak tahu siapa Kepala komite, atau mungkin berinisial Tarigan, sedangkan jumlah guru PNS di sekolah ini bekisar 5 orang dan guru honorer bekisar 20 orang, wajarlah kami mengadakan pengutipan itu untuk menggaji guru honorer.

Untuk pengambilan ijazah itu hasil rapat yang beralaskan komite masyarakat, yang dikenakan bekisar 50-60 ribu persiswa, menurut laporan biaya yang 60 ribu persiswa itu dikenakan hasil rapat bersama orangtua dan komite.

Selain dugaan pungutan liar, tim mpp juga akan mempertanyakan “Dana BOS” oleh kepala sekolah SMK Negeri 1 Tanah Pinem.

Bahwa menurut permendikbud No 26/2017 pada Bab. V.c.9 dinyatakan bahwa 15% dari total dana BOS yang diterima oleh kepala sekolah dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer (GTT). Pertanyaannya adalah jika boleh digaji melalui dana BOS, mengapa harus meminta dana SSP (Sumbangan Sukarela Pendidikan) dari orang tua siswa.(RG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini