MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Terciduk nya oleh Tim Resnarkoba Barito Selatan, warga pengedar Narkoba jenis Sabu di sebuah rumah Rt. 15 Rw 005 Kelurahan Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.

Semua bermula dari laporan warga masyarakat,setelah mendapatkan informasi dari masyarakat anggota Sat Resnarkoba Barsel dengan segera meluncur melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap SY alias TNL 33 tahun laki laki beragama Islam Dayak Bakumpai dengan pekerjaan wiraswasta yang beralamat Kelurahan Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Barito Selatan.

Ternyata setelah Tim Sat Resnarkoba Polres Barsel melakukan penggeledahan terhadap inisial TNL dan di saat Tim Satresnorkoba melakukan penggeledahan juga telah disaksikan oleh Ketua RT setempat, pada waktu kejadian hari sabtu tanggal, 02 maret 2019 sekitar jam 04.00 wib.

Setelah selesai penggeledahan badan terhadap pelaku yang terlapor ternyata telah di temukan 1 bungkus plastik clip bening berisikan butiran kristal warna bening di duga Sabu dengan 3,20 gram,1 lampu hias tempat menyimpan Sabu dan 1 handphnone merk nokia berwarna biru serta uang tunai Rp 300,000,- dari hasil penjualan Sabu, setelah Sat Resnarkoba mendapatkan bukti dari pelaku berinisial SY alias NPL bahwa telah benar-benar telah memiliki di duga jenis Sabu,Tim Satnarkoba Polres menanyakan kepada NPL dari mana asal barang jenis Sabu tersebut, SY insisl NPL menerangkan bahwa barang tersebut di pesan dari Ampah, pesan dengan menghubungi seseorang melalui HP kemudian orang dari kota Ampah yang mengantar ke Bangkuang, terlapor mengaku barang berupa Sabu tersebut selain di gunakan sendiri juga di jual di wilayah Bangkuang.

Kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Res Barsel guna proses Sidik lebih lanjut.

Terlapor di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Tif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini