MEDIA PURNA POLRI,NTT – Kuat dugaan Rumah Usaha Niaga (RUN) milik Pemerintah Provinsi NTT, terletak di Jalan Basuki Rachmat, Naikolan, Kota Kupang NTT yang di peroleh dari bantuan Kementrian Kelautan dan Perikanan disalahgunakan (Tidak sesuai dengan fungsinya).

Hal ini diketahui ketika media ini mewawancarai Pengelola RUN sekaligus ketua kelompok UKM Mama Bo’i, Grace F. P Ndoen, S. H, di RUN Naikolan pada Jumat (01/03/2019).

Grace Ndoen (Sapaannya -Red) menuturkan, Masyarakat Makan Ikan (Gemarikan) adalah program pemerintah Provinsi NTT dalam memajukan pembangunan di Sektor kelautan dan perikanan. Dan dalam menjalankan aksi program ini pegiat Gemarikan membentuk UKM. Setiap UKM melakukan pengolahan berbahan dasar hasil laut.

Seiring waktu usaha bisnis UKM menyalami pasang surut. Ada banyak faktor pemicu. diantaranya, “Ketidak harmonisan hubungan bisnis antara satu UKM dengan UKM lainnya. Apalagi didalam satu unit usaha ada orang dalam di dinas selaku pengelola program. Serta faktor lain, ketersediaan bahan baku bersifat musiman”, ujarnya.

Ia melanjutkan, RUN Kupang adalah satu – satunya di Provinsi NTT yang menjadi tempat pelatihan dan pemasaran produk UKM olahan hasil laut. Namun karena bahan baku pasang surut maka saya tempatkan satu unit mesin printing agar bisa menutupi sedikit biaya operasional pelatihan. Sebab dalam mengelola RUN ini tidak ada biaya operasionalnya.

“Ini mesin printing bantuan dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Adanya mesin ini bisa mencetak kemasan produk. Kepala dinas tahu ko adanya mesin ini disini. Akan tetapi Ibu Sulastri sebagai salah satu kepala bidang di DKP Provinsi NTT melarangnya. Padahal dia juga punya produk UKM biasa di pajang di RUN ini, ” kata Grace.

Saya juga telah mendapat surat teguran dari dinas terkait mesin printing ini. Dan saya katakan oke saya akan keluarkan mesin ini tetapi beri saya waktu.

Perlu diketahui bahwa UKM yang bernaung di wadah RUN ini antaralain, UKM Mama Bo’i, Aisyah, Al Ijtihad, Setia Kawan, Sehati, dan beberapa produk usaha perorangan lainnya. Semua UKM ini terbentuk untuk mempropaganda Gerakan Makan Ikan sekaligus salah satu tekad promosi pembangunan pemerintah provinsi NTT yakni pembangunan Kelautan dan Perikanan.

Lebih lanjut Grace menyatakan, RUN ini mulai ada sekitar 5 tahun yang lalu. Tepatnya di era kepemimpinan Gubernur Frans Leburaya dan Alexander Beny Litelnony. Kala itu program kelautan dan perikanan adalah salah satu dari 6 tekad program, Yakni Gemarikan menjadi program aksi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT (DKP NTT).

“Dulu saya usaha olahan di rumah saja, sambil mencari peluang bantuan dari pihak ketiga. DKP NTT selalu melibatkan kami untuk promosi programnya. Saya juga aktif memberikan pelatihan dan pendampingan bagi anggota masyarakat yang berminat membuka usaha home industri. Saya baru dipercayakan oleh dinas DKP NTT tahun 2017 untuk mengelola RUN ini,” ucapnya.

Kuat dugaan ada oknum pejabat di DKP NTT (juga instansi lainnya) membangun usaha koperasi atau membentuk wadah UKM dengan menCopy program pemerintah. Tujuannya hanya untuk menangkap peluang kredit dana bergulir, semisal LPBD. Meskipun negara telah menjamin bahwa setiap warga negara bebas untuk berserikat dan berkumpul. Akan tetapi tidak harus memangsa. Seperti yang terjadi pada UKM di wadah RUN Provinsi NTT ini.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Ganef Wurgiyanto, A. Pi, belum dapat di konfirmasi

(Oscar MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini