
MEDIA PURNA POLRI,CILEDUG – Unit Resmob Polsek Ciledug dipimpin kanit Reskrim Akp.Toto Sunyoto.SH telah berhasil ungkap Kasus pencurian dengan pemberatan/Curanmor dan telah mengamankan 1 ( satu) orang pelaku diduga melakukan PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN / Curanmor sesuai pasal 363 KUHPidana. Dengan uraian sebagai berikut pasal.
Laporan Polisi Nomor : LP : B / 242 / III / 2019 / PMJ / RESTRO TNG KOTA / SEKTOR CILEDUG, tanggal 02 Maret 2019.
Diketahui pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2019 sekira Pukul 02.30 Wib
TEMPAT KEJADIAN adalah di;
Kp. Poncol Gg. Langgar No. 55 Rt 009 Rw 001 Kel. Cipadu Kec. Larangan Kota Tangerang.
Sebagai korban yaitu KASTINI, Yogjakarta, 23 September 1973, Perempuan,Karyawan Swasta, Alamat Kp. Ponjol Gg. Langgar No. 55 Rt 009 Rw 001 Kel. Cipadu Kec. Larangan Kota Tangerang.
Sebagai SAKSI – SAKSI :
1. KUSMADI
2. FERRY
Sebagai tersangka;
1. Yang berinisial BA. TANGERANG,24 Desember 1988,laki – laki, Wiraswasta, Agama Islam , alamat : Kp. Ponjol No. 58 Jl. Mutiara Rt 009 Rw 001 Kel. Cipadu Kec. Larangan Kota Tangerang.

Sebagai BB yaitu:
1. 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat No. Pol B – 6003 – VKR warna putih biru Tahun 2015 No. Rangka MH1JFM22XFK264469 NBUKT JFM2E2255960 SUKASTINI alamat Kp. Ponjol Gg. Langgar No. 55 Rt 009 Rw 001 Kel. Cipadu Kec. Larangan Kota Tangerang.
2. 1 ( Satu) Lembar STNK.
3. 1 ( Satu) Buah KuKontak kendaraan honda Beat.
4. BPKB sepeda motor.
KRONOLOGI KEJADIAN :
– Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas Team Resmob Polsek Ciledug melakukan Peyelidikan atas kejadian yang terjadi di Kp. Ponjol Gg. Langgar Rt 009 Rw 001 Kel. Cipadu Kec. Larangan Kota Tangerang. Dengan bukti petunjuk yang ada akhirnya Team Resmob Polsek Ciledug melakukan penangkapan terhadap Sdr.BA yang diduga melakukan PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana. Berikut barang bukti tersebut diatas.
MODUS OPERADI ( MO )
– Pelaku melihat situasi yang berada disekitar.Rumah korban yang ditinggal pemiliknya pergi berkerja,Melihat Korban sudah tidak ada dirumah Akhirnya Pelaku kan melakukan aksi nya,sekira nya Jam 21.00 Wib dengan cara mencongkel jendela samping pintu utama dan berhasil membukanya dan masuk kedalam rumah dan masuk kekamar korban kemudian mengambil kunci yang ditaruh dilemari yang tidak dikunci dan pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor dan BPKB,dan selanjutnya pelaku berhasil mengambil Sepeda motor milik Korban. Dan sepeda motor sebut disimpan ketempat laen oleh pelaku agar tidak ketahuan oleh korban. Kemudian perbuatan pelaku dilaporkan oleh Korban di Polsek Ciledug guna penyidikan lebih lanjut DILAKUKAN :
1. Membuatkan laporan Polisi.
2. Memeriksa saksi – saksi.
3.mengamankan Tersangka dan barang bukti.
4.melengkapi mindik.
5. Mengembangkan kasus tersebut terhadap kasus yang lainnya.
6.Proses sesuai Prosedur.(Dessi)



