MEDIA PURNA POLRI,LOTIM- Pertemuan yang di lakukan oleh Inspektorat dengan berapa anggota Masyarakat , Bpd, Dari Desa Denggen Timur, beserta Tim Badan Peneliti Independen dan Kekayaan Negara Republik Indonesia (BPI KNPARI,)Lombok Timur, dengan agenda ; kalarifikasi terkait dengan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan juga Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa Denggen Timur Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur,NTB.Kamis, 28-02-2019 kemudian di gelar di Aula Kantor Inspektorat Lotim.

Dalam pertemuan yang di gelar, Drs Haris, selaku Kepala Inspektorat mengatakan sudah berapakali Saya tanyakan kepada Tim tentang hasil audit di lapangan, namun penting bagi kami untuk mendengarkan temuan-temuan di lapangan.

Baik dari BPD dan masyarakat untuk sama-sama kita bahas ungkapnya
Bahkan di tegaskan Haris, kami mendorong kepada tim Audit lapangan khususnya yang bersangkutan dengan indikasi dan kejanggalan di lapangan mengenai Desa Denggen Timur untuk secepatnya di audit se detail-detailnya karena hal ini sudah mencuat ke publik, Imbuhnya.

Kemudian tegas nya kalau dari BPD yang melakukan laporan maka tidak perlu di ragukan lagi, karena menurutnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan Badan yang terlibat langsung dalam setiap penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan apabila pihak Pemerintah Desa menyalahi meknisme aturan yang sudah di sepakati, maka Bpd berhak untuk melaporkan namun tentunya sesuai dengan bukti atau fakta yang ada dan ini merupakan sikap idealis dari anggota BPD sebagai pengawas anggaran, Ucapnya.

Adapun dalam pertemuan di bahas di antaranya, Pembelian tanah untuk pembangunan Polindes Terpadu, anggaran nya pada 2018 namun sampai saat ini belum tuntas, Herannya
Lanjut Haris setelah melakukan pengecekan di lapangan di perkirakan bangunan cuma menghabiskan lebih kurang Rp.13.000,000 di mana di anggarkan sebelumnya sesuai dengan data, anggaran secara keseluruhan termasuk penyedian tanah sebesar Rp,101,200.000 dengan perincian fisik bangunan 40 juta ini yang harus di pertanggung jawabkan, Tegas Haris.

Bahkan tambah nya Kepala Desa yang belum dalam kasus itu bisa bina namun jika Kepala Desanya Sudah berkasus maka harus di binasakan, Kesal Haris.

Tambah Haris jika Alquran saja yang anggaran nya sangat sedikit kemudian masih saja jadi sasaran penyelewengan maka sudah jelas bisa di katakan orang seperti ini bisa di bilang serakah, jika benar di umpamakan.

Begitu juga dengan sumur bor, Jalan Usaha Tani , BPJS , pembelian Alquan yang semua nya tidak jauh beda dengan pengadan tanah polindes terpadu yang rata-rata penganggaran nya dan penyelesaiannya tidak tepat waktu dan tidak jelas ungkap salah satu Bpd Desa Denggen.

Bahkan menurut informasi saat ini Kepala Desa akan menonaktifkan kami sebagai Bpd dengan membut surat edaran ke masyarakat di sebabkan karena sudah mengangkat masalah ini sudah jelas sikap seorang Kepala Desa yang arogan dan anti kritik, Ucap salah satu Bpd.

Dengan demikian Haris menjajikan kepada Masyarakat dan Bpd yang hadir, Kepala Desa nya akan di panggil dan di mintai keterangan nya Hari Senin 11-03-2019 kemudian akan di serahkan ke Bupati untuk di tindak lanjut, Tutupnya.(Team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini