
MEDIA PURNA POLRI,MAKASSAR – Badollahi Taba ahli waris dari Almarhum Gege dengan Liwang bin Djenala mendatangi Polda Sul-sel pada hari Senin 25/02/19 untuk melaporkan surat tanah atau rinci yang di perkirakan telah tercecer pada tahun 1980 di sekitar daya pada saat pindah rumah ke kabupaten Takalar pada saat itu namun setiba di SPKT Polda Sul-sel Badollahi Taba di minta oleh salah satu petugas jaga pada hari itu agar menerbitkan beritanya dulu di media baru kita bisa buatkan surat keterangan hilangnya, Ucap Badollahi Taba.

Lanjut Badollahi Taba Surat atau rinci yang tercecer atas nama Djenala dengan nomor kohir 466 CI nomor persil 52 SII seluas 0.50 atau lima ribu meter persegi dan surat keterangan dari kelurahan dengan nomor 852 / KPC/ VII/2013 telah di ketahui oleh kelurahan Berua Bpk,Bustan,S.Sos, Ucap Badollahi Taba pada hari Selasa 26/02/19 kepada media Purna Polri. (Rudy Mpp Sul-Sel)



