MEDIA PURNA POLRI,OKU – Polres OKU Selatan telah melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres OKU Selatan di Lapangan Mapolres OKU Selatan.
Upacara di Pimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP DENY AGUNG ANDRIANA, S.IK,MH selaku Inspektur Upacara, KAPOLSEK MUARADUA AKP MULIADI, SE selaku Perwira Upacara dan PAMA Polres OKU Selatan IPDA ARSYADI PUTRA JAYA, SH selaku Komandan Upacara diikuti oleh Peleton Gabungan Anggota Polres OKU Selatan terdiri dari :
1. 1 (satu) peleton Perwira.
2. 1 (satu) peleton Sat Sabhara.
3. 1 (satu) peleton Sat Lantas.
4. 1 (satu) peleton gabungan staf.
5. 1 (satu) peleton gabungan Sat Narkoba dan Sat Intelkam.
6. 1 (satu) peleton Sat Reskrim.

Amanat Irup :
Peserta upacara yang saya Hormati Upacara bendera Bulanan ini merupakan kegiatan rutin di kesatuan Polri. Kegiatan ini merupakan kewajiban setiap instansi negara untuk menyelenggarakan Patriotis, Nasionalisme, dan Sebagai wujud pengabdian dalam tugas.

Kalau Upacara Bulanan kemarin kita memberikan reward (penghargaan) maka Bulan ini kita memberikan Punismen Berupa PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat), dimana setiap Insan bhayangkara Harus Disiplin dan tidak melakukan pelanggaran,
Terimakasih untuk rekan rekan semua yang telah Melaksanakan Tugas dengan baik dan diharapkan ketika adanya contoh PTDH ini kita semua bisa lebih menjadikan diri kita lebih disiplin lagi dan marilah kita berdo’a kepada Allah swt untuk terjauhkan dari pelanggaran”.

Dan saya ucapkan terimakasih Kepada Seluruh anggota yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan juga Situasi kamtibmas di Wilayah Hukum Polres OKU Selamat.
Survei yang dilakukan Markplus Insight melibatkan 29.250 responden acak yang berada di wilayah hukum 34 polda dan 461 polres. Survei lakukan dengan metodeonline survey, computer assisted telephone interview (CATI), dan computer assited personal interview (CAPI).
Yang mencapai indeks kepuasan mencapai 80%.

Anggota yang di Berhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) :
1. Kep/940/XII/2018 Brigadir Erwin Saputra.
2. Kep/941/XII/2018 Brigadir Herman Susilo.
3. Kep/943/XII/2018 Briptu Abdi
Terhitung Mulai Tanggal 31 Desember 2018. (Ibrahim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini