MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Pengadaan sewa kendaraan dinas operasional Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara diduga tanpa melalui tender. Pasalnya, empat unit kendraan roda empat itu tidak satupun perusahan yang ditetapkan sebagai pemenang tender.
Hal ini dilihat dari hasil lelang tender oleh panitia ULP Pultab yang dikantongi Media Purna Polri, Minggu (17/2/2019), menyebutkan, pengadaan anggaran sewa mobil operasional Bawaslu dengan besaran nilai Kontrak Rp.546.400.000, yang bersumber dari dana APBN Bawaslu Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018 dengan DIPA No : 115.01.2.686491/2018 , Tanggal 15 Desember 2018, diduga dilakukan Penunjukan Langsung (PL) oleh Ketua Panitia dan PPK Bawaslu Pultab.
Tidak hanya itu, empat unit kendaraan Oprasional yang tidak dilakukan lelang itu ternyata memiliki Plat dari Luar Daerah Maluku Utara. Diantaranya, mobil warna merah dengan nomor Polisi (Nopol) DN 1373 BU, Mobil warna silver dengan Nopol DD 1745 UB dan Mobil warna Putih DP 1493 BU. kapasitas Mesin mobil 1500 cc dengan penumpang minimal 7 Seat Tahun pengeluaran Minimal tahun 2013. Mobil untuk tiga pucuk pimpinan Bawaslu Taliabu itu diharuskan ber Nopol Wilayah Maluku Utara.
Selain itu, Pengadaan sewa kendaraan ini diikuti oleh sejumlah Perusahaan yang dalam lelang elektronik dengan mengapload dokumen penawaran paket ,namun Panitia ULP Pultab Tidak melakukan evaluasi dan pada saat pembuktian, tidak satupun perusahan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang online hingga saat ini. Anehnya, kendraan saat ini sudah digunakan. (Isto)



