MEDIA PURNA POLRI,INHIL- Dalam upaya meminimalisir terjadinya tindak pidana curas, curat, curanmor, premanisme, pekat dan kenakalan remaja di wilayah hukum Kab Inhil, Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil telah membentuk Tim CRIME PRESSING MOBILE yang tangguh dalam upaya pencegahan dan pelaksanaan penindakan secara hukum.
Pasalnya malam tadi Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP INDRA LAMHOT SIHOMBING, SIK bersama 6 Personil lainnya ini berhasil mengungkap penjualan minuman tradisional jenis Tuak sebanyak 18 gelen dan 1 drum dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 700 liter diwilayah Kecamatan Kempas Kab. Inhil.
Atas perintah Kapolres Indragiri Hilir AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK,. M.H, tim bergerak menuju wilayah Kempas pada Sabtu 16/02/2019 sore dan berhasil memboyong barang bukti jenis Tuak tersebut ke Mapolres Inhil untuk diamankan.
“Dan selanjutnya kepada pemilik barang tersebut, telah diberikan arahan agar tidak lagi memproduksi dan atau menjual minuman jenis Tuak tersebut kepada masyarakat”. Demikian ungkap Perwira Muda lulusan Akademi Kepolisian tersebut seraya tersenyum puas dengan hasil yang telah diperolehnya. (Muslimin)



