MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Barito Selatan Pada tahun 1993 Sampai dengan tahun 1995 pernah melakukan pembebasan di sekitar Jalan Demang Ladar dan Sekitar Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri ( STAIN) dan sekitar jalan Pelita Empat Buntok.

Pembebasan Tanah di sekitar areal tersebut jelas YUST ELLGOLAN selaku Kepala Bidang Aset Daerah Kabupaten Barito Selatan,kepada wartawan MPP di ruang kerja nya (15/2/2019).

Lanjutnya, Dia menerangkan pada tahun itu, pihak Pemerintah Daerah pernah melakukan pembebasan tanah atau di sebut pernah membelikan tanah berasal dari masyarakat dengan jumlah luas tanah 15 Ha dengan empat kali tahap pembebasan tanah pada waktu itu sesuai dengan data yang kami miliki, Jelasnya.

Lanjut nya, yang pertama pembebasan tanah oleh Pemerintah Daerah di sekitar kantor BPMDesa, Eks Kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) dan Eks Kantor PKK dan keterangan Yust Ellgolan, jelasnya untuk terakhir kali pembebasan tanah atau di sebut di belikan oleh Pemerintah Daerah tanah yang berasal Sdra. Herman Paker Narik, yang tanah tersebut di Jalan Demang Ladar,sekolah STAIN dan jalan Pelita Empat,Ucapnya.

Tambahnya kami selaku pengurus Bidang Aset Daerah dan Pemerintah Daerah serta Badan Pertanahan Negara Kabupaten Barito Selatan, bahwa pihak kami selaku Pemeritah Daerah sudah melayangkan surat ke Kantor BPN agar di pending dulu penerbitan Sertifikat tanah atas nama warga yang berdiri di sekitar Jalan Demang Ladar buntok, sampai menunggu kepastian legalitas tanah tersebut, Ucapnya dengan tegas. (Tif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini