MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA – Kasus kepemilikan lahan berulang kali terjadi, satu contoh seperti kepemilikan girik C yang diduga dimanipulasi oleh para mafia tanah. Parahnya lagi, mafia tanah itu berkedok ahli waris yang seolah-olah mengklaim sebagai tanah miliknya. Bahayanya, objek yang mereka klaim itu rata-rata tidak sesuai antara Nomor Persil dengan keberadaan objek sesungguhnya.

Terlebih lagi, objek yang mereka klaim itu adalah kepunyaan orang lain yang statusnya sudah mempunyai riwayat serta keterangan, penguasaan fisik dan surat keterangan tidak sengketa yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Lurah setempat.

Kasus ini dijumpai dalam kepemilikan lahan di Jalan Kedoya Raya Alkamal RT 009/04 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Kasus tersebut diduga adanya permainan para mafia tanah yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Barat, H Damiri, yang juga merupakan sebagai kuasa dari ahli waris Bajing bin Manan.

Dengan tegasnya H Damiri menjelaskan, lahan yang berada di Jalan Raya Kedoya Alkamal RT 009/04 Kedoya Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat adalah kepunyaan ahli waris dari Bajing bin Manan. Dikarenakan berdasarkan data Nomor Girik C dan juga Nomor Persil sesuai dengan data yang ada di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat yaitu Girik C Nomor Persil 136 DIII. Namun ironisnya, lahan tersebut diklaim oleh oknum ahli waris dari Bidul bin Bidan yang mengaku lahan tersebut miliknya dengan menunjukkan bukti surar girik C Nomor Persil 118 DV.

Bahkan oknum ahli waris tersebut sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, melalui keputusannya, penggugat yang dilakukan oleh Rohmani Cs ditolak yang artinya tidak cukup bukti.

“Nomor Girik dengan Persil 118 DV itu adanya di Jalan Sangrahan Kecamatan Kembangan, atau tepatnya di belakang Kantor Pengadilan Agama Jakarta Barat, bukan di Kedoya Raya, saya ada buktinya. Jadi, yang diajukan oknum yang mengakui ahli waris Bidul bin Bidan itu semua ngawur,” Tegas H Damiri di Kantor nya di bilangan Joglo Jakarta Barat, Jumat (01/02/19).

Atas pengakuan yang dianggap tidak benar, H Damiri melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/1520/XI/2018/PMJ/RESTRO JAK BAR atas tuduhan melanggar Pasal 406 dan atau Pasal 167 KUHP tentang Pengrusakan dan atau memasuki perkarangan tanpa ijin, dengan terlapor Madali alias Een.

Dirinya pun berharap dengan dilaporkannya kepada aparat berwajib, kasus kepemilikan lahan tersebut dapat dituntaskan dan pelaku mafia tanah yang berkedok ahli waris dapat segera ditangkap karena apa yang diperbuat sudah melanggar hukum.

“Kenapa saya bilang melanggar hukum ? Dikarenakan telah banyak pembeli menjadi korban atas kenakalan oknum ahli waris tersebut,”Katanya.

Dia juga menegaskan, keberadaan mafia tanah pun sudah mengkhawatirkan dan sangat meresahkan masyarakat. Salah satu akibatnya adalah ketidak pastian hukum dan berpotensi menimbulkan konflik besar yang berkepanjangan.

“Oknum yang mengakui ahli waris dari Bidul bin Bidan (Maman Cs) mulai bergerak dari tahun 2001 dengan merekayasa surat-surat melalui Marsali bin Bidul. Parahnya lagi, dengan kepemilikan yang tidak jelas, mereka menjual kepada orang lain yang menjadi korbannya. Ironisnya, mereka dengan beraninya membuat surat laporan kehilangan di kepolisian untuk mengelabui korbannya. Bahkan, mereka melakukan tanpa adanya surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat,” Pungkasnya.

Untuk itu, ia berharap kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Barat dapat menjalankan tugasnya dengan baik melayani laporan masyarakat yang mencari keadilan.

“Kami dari Lembaga Aliansi Indonesia mengajak seluruh masyarakat Indonesia, TNI, Polri dan Pengusaha bersama-sama menjaga Aset Negara. Tegakkan Keadilan dan Kebenaran.”Tandasnya.(Team Mpp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini