
(MPP) Ternate – Anggota Lanal Ternate, Senin (21/1/2019) sekitar pukul 05:10 WIT berhasil meringkus seorang pelaku penyuludupan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus yang masuk ke Ternate melalui Pelabuhan Dufa – Dufa Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut)
Komandan Lanal (Danlanal) Ternate Kolenel Laut (P) Whisnu Kusardianto kepada awak media mengatakan, penangkapan terhadap terduga pengedar Miras di Ternate berinisial JS bermula saat anggota Lanal Ternate mendapat laporan adanya Miras yang masuk ke Ternate melalui jalur laut dengan modus mengunakan Speedboat dan akan bersandar di pelabuhan Dufa Dufa.
Mendapat informasi tersebut anggota Lanal bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi tersebut dengan cara melakukan penyamaran
Tak lama berselang, Speedboat yang diduga membawa Miras merapat di pelabuhan dan langsung dijemput oleh empat pria untuk mengambil barang haram tersebut.
Melihat ada empat pria menjemput barang yang diduga Miras, anggota Lanal bergerak cepat untuk melakukam penyergapan, namun tiga dari empat pria berhasil melarikan diri, sedangkan satu lainnya berhasil diamankan anggota Lanal.
Terduga yang berhasil JS diamankan, mencoba melakukan negosiasi dengan cara menyogok ke anggota Lanal dengan uang sebesar Rp.500.000,- namun ditolak hingga terjadi sedikit keributan, namun kemudian pelaku yang berinisial JS berhasil diringkus anggota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, Miras jenis cap tikus yang dipasok dari Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) itu dikemas dalam 14 karung atau setara dengan 486 liter, dengan melibatkan dua orang pemasok dan empat orang pengedar yang semuanya berasal dari Halbar.
Barang bukti dan pelaku yang menjemput barang haram itu telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan awal. Selanjutnya, akan diserahkan barang bukti dan tersangka ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut. (*)



