Media Purna Polri, NTT – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, akan mencopot semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada pada Dinas Perhubungan Kota Kupang, karena terindikasi melalukan korupsi uang Negara.

Hal ini di ungkapkan oleh Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH. Yang biasa di sapa Jefri Riwu Kore, usai melakukan pelantikan dan Serah terima jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 19 pejabat (Eselon II-B) di lingkup pemerintahan Kota Kupang, Jumat (18/01/2019)

“Mulai hari ini, satu dinas dari kepala sampai staf dibawahnya dipecat dari jabatan karena ada indikasi melakukan korupsi,” kata Jefri Riwu Kore.

Ia melanjutkan, kami temukan bukti tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

“Salah satunya terkait dengan proses tender parkiran, karcis bodong, dan setoran ke kas daerah yang tidak maksimal”, Ucap Jefri.

Lebih lanjut Jefri, Saya sudah ada bukti, karena meski indikasi saja kita tetap pecat. Dasar bukti itu dipakai untuk berhentikan semuanya.

Yang paling mendasar dalam pemecatan seluruh ASN pada Dishub Kota Kupang, selain persoalan indikasi tindak korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan daerah, juga karena persoalan indisiplin yakni tidak melaksanakan instruksi pimpinan. Pungkas Jefri Riwu Kore. (Oscar MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini