MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Sungguh bejat aksi yang dilakukan seorang pria berinisial SLM (39). Bagaimana tidak, SLM tega menyetubuhi gadis di bawah umur KML (8). Beruntung perlakuan tidak senonoh tersebut diketahui ibu kandung korban ketika korban mengaku telah disetubuhi tersangka. Tersangka SLM pun dibekuk unit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Pius Ponggeng SH mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada bulan Agustus 2018 lalu sekira pukul 12.00 WIB.
Tersangka melakukan perbuatannya menyutubuhi korban dengan cara saat korban sedang bermain di depan rumah tersangka, lalu korban dipanggil tersangka untuk masuk ke dalam rumah tersangka. Setelah di dalam rumah, korban yang sedang bermain game disuruh tiduran di lantai dan tersangka juga ikut tiduran dibelakang korban.
“Mengetahui adanya kesempatan, tersangka membuka celananya dan juga celana korban lalu menggesek-gesekan kemaluannya ke dalam kemaluan korban,” Ungkap Kompol Pius, Kamis (17/01/19).
Lebih jauh dijelaskan, aksi bejat tersangka diketahui lantaran ibu kandung korban (PA) yang mendengar cerita dari YT yang merupakan Istri tersangka yang mengetahuinya dari anak tersangka melalui cerita korban.
Korban sempat mengeluh rasa sakit di bagian vaginanya, setelah di cek ternyata terlihat seperti bengkak kemerahan. Mengetahui aksi bejat yang dilakukan tersangka, ibu kandung korban melaporkan ke Polsek Kalideres.
“Berdasarkan laporan yang diterima, kita langsung melakukan penyelidikan dan kita tangkap tersangka SLM ,” Lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Team)



