(MPP) Jakarta – Dihadapan para awak media, Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Handono didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz dan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Apartemen Puri Park View Tower A Tower A Lantai 23 Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat, antaranya Frixitas Aprazolam sebanyak 960 butir, 700 butir Mercy Merpolam 700, Thiamine HCL sebanyak 97 ribu butir, Mercy Heximer sebanyak 12 ribu butir,dan 1.400 butir Tramadol.

“Penggeledahan tersebut berawal dari petunjuk tersangka DL yang menerima titipan kunci Apartemen dari tersangka BD (DPO) selanjutnya dengan petunjuk informasi tersebut, petugas menuju TKP di Apartemen Puri Park View Tower A Lantai 23 Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat,” Jelas Kompol Joko, Rabu (16/01/19).

Masih katanya, Tersangka BD (DPO) dijerat pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

“Pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” Katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap tiga orang pelaku pengedar narkoba yang bermarkas atau memiliki gudang penyimpanan narkoba di dalam lingkungan sekolah yang ada di Jakarta Barat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 355 gram yang dikemas dalam beberapa paket dan juga obat – obatan golongan psikotropika yang memabukan sebanyak 7.910 pil dalam berbagai merk.(Hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini