MEDIA PURNA POLRI,TALIABU – Aliansi Bendera Talsel ( ABT ), melakukan aksi di depan Kantor Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Rabu (9/1/2019).

Mereka meminta Polda dan kejaksaan Maluku Utara mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Oknum Kapala Desa (Kades) tahun 2018 senilai Rp 163.3000.00 yang diduga fiktif. Bagimana tidak, Kapala Desa (Kades) Maluli Lasafi, diduga tidak merealisasi anggaran kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama senilai Rp 84.000.000, kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masayarakat (LPM) senilai Rp 24.300.000.00, kegiatan peningkatan kapasitas lembaga masayarakat senilai Rp 5000.000.00, dan anggaran pengadaan lahan sarana dan prasarana olah raga senilai Rp 50.000.000.00 dengan kerugian megara mencapai Rp 163.300.000.00.

“Kami menduga dari beberapa item program kerja yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2018 diduga fiktid, diantaranya. kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama Rp. 84.000.000, Kegiatan LPM Rp. 24.300.000, Kegiatan peningkatan kapasitas lembaga masyarakat Rp. 5.000.000, Pengadaan Lahan Sarana dan Prasarana olahraga Rp. 50.000.000, dengan kerugian Rp.163.300.000 di duga fiktif karena sampai saat ini tak ada satupun yang terrealisasi” teriak Koordinator Aksi Taufik Ahmad La Dee didepan kantor Desa melalui sosund sistim.

mereka juga mengeluhkan sikap kepala desa yang tidak transparan kepada masayarakat dalam mengelola anggaran DD sejak dirinya menjabat Kades. Kami ABT bersama Masyarakat desa Maluli juga meminta kepada Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus agar segera memberhentikan Kepala Desa Maluli Jika, ia benar – benar terbukti menyelewengkan anggaran Dana desa,pinta masa Aksi.

Menurut Kapala Desa Maluli Lasafi yang saat ini berada di kota Luwuk, Sulawesi Tenggara (Sulteng) yang berhasil dikonfirmasi via henpon selulernya, menyebutkan, bahwa anggaran Dana Desa (DD) senila Rp 163.300.000,00 yang diduga fiktif oleh Aliansi Bendera Talse (ABT) tidak benar. Pasalnya, pengadaan lahan lapangan bola kaki tahap pertama dengan anggaran Rp 50 juta sudah dilaksanakan. Kemudian tunjangan LPM dalam satu tahun senilai Rp 24 juta yang bersumber dari ADD sudah terbayar, kemudian pengadaan baju persatuan majelis taklim senilai Rp 5 juta sudah terbayar, jelas Kades Maluli, La Safi.

“saya juga mau uraikan anggaran Rp 84 juta itu, untuk tunjangan badan sara dua mesjid. Satu mesjid untuk badan sara Rp 10.500.000.00 kali dua mesjid Rp 21 juta dikali empat triwulan pas 84 juta, semua sudah saya selesaikan. Jadi mereka kira anggaran Rp 84 juta itu saya hanya kase di satu mesjid saja padahal bukan. bahasa sistim dan bahasa pasar itu beda karena kami mencoba masukan insentif badam sara ternyata sistim menolak jadi anggaran peningkatan kapasitas umat beragama anggaran itu bahasa sistim, bahasa pasar insentif badan sara di mesjid. Dan yang membantu kami menyusun nggaran ini Pendamping Desa.” ungkap La Safi via henpon selulernya, (isto).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini