MEDIA PURNA POLRI,MAROS- Pada hari kamis tanggal 5 januari 2019, sekitar pukul 02.30 wita, bertempat di Jln. Mangga 3 Blok E7 No 13 anggota Jatanras Polres Maros bersama-sama dengan Tim Khusus Polda Sulsel dipimpin oleh Kanit Jatanras Aiptu JUSMAN MATTU dan Panit Timsus AIPTU MUH. IQBAL KOSMAN,SH berhasil melaksanakan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Maros, adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut,
AH 21 tahun beralamat Mangga 3 Blok D16 No 40 Kec Biringkanaya Kota Makassar, Sudirman
umur 24 tahun beralamat Jalan Mangga 3 Blok C Biringkanaya Kota Makassar, Andi Irfan Harun umur 18 tahun beralamat Jalan Mangga 3 Blok E7 No 13 Biringkanaya Kota Makassar, Sul-Sel.
Bahwa para tersangka tersebut di tangkap berdasarkan laporan Polisi nomor :LP/ 04 / I / SPKT / Sek moncongloe / res maros
Tanggal 04 januari 2019.
Bahwa berdasarkan laporan Polisi tersebut diatas , Personil Polres Maros berkoordinasi dengan Timsus Polda Sulsel untuk bersama-sama melaksanakan penyelidikan dan pada hari kamis tanggal 05 januari 2019 sekitar pukul 02.00 wita diperoleh informasi tentang keberadaan salah satu tersangka yang bernam Andi yang berada di rumahnya di Jalan Mangga 3 Blok E7 No 13 Biringkanaya Kota Makassar, selanjutnya setelah itu diamankan dilakukan pengembangan terhadap rekan tersangka yang lain.
Tim gabungan kemudian bergerak kerumah ASHARI alias ALLE dan berhasil diamankan dirumahnya ketika sedang tertidur, Setelah itu SUDIRMAN juga diamankan dirumahnya.
Selanjutnya Tim gabungan hendak kerumah salah seorang tersangka lagi namun tersangka tersebut tidak di temui keberadaan nya dirumahnya yaitu ZN (DPO).
Kemudian Tim gabungan melanjutkan untuk pencarian barang bukti namun ketiga tersangka mencoba melarikan diri sehingga di lakukan tembakan tegas terukur pada tersangka dengan masing-masing di tembak pada bagian kaki sebanyak satu kali dan setelah itu di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Mappaouddang untuk dilakukan perawatan medis.
Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut (satu) buah handphone samsung galaxy j2 prime warna hitam. ( satu ) unit sepeda motor honda beat warna hitam yang di gunakan para pelaku. ( satu ) unit sepeda motor honda beat warna putih yang di gunakan para pelaku, ketiga tersangka kemudian di amankn di posko Jatanras Polres Maros guna proses hukum lebih lanjut, Tutur Bripa Mulyadi. (Rdy/K.Situru)



