MEDIA PURNA POLRI,LAMANDAU- Pada Kamis tanggal 27 Desember 2018 bertempat di Balai Desa Bumi Agung telah diadakan Musyawarah Desa dalam rangka serah terima jabatan PJ Kepala Desa Bumi Agung berdasarkan surat keputusan Bupati Lamandau nomor 188.45/373/x/huk/2018.
Tanggal 25 Oktober 2018 Tentang pemberhentian Pejabat Kepala Desa Bumi Agung dan pengangkatan Kepala Desa Bumi Agung masa jabatan 2018-2024 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
Dalam kegiaatan Serah terima jabatan ini di sepakati sebagai berikut,Sehubungan dengan belum dilaksanakan audit reguler APBDes Bumi Agung anggaran 2017 Dan audit masa jabatan Kepala Desa Bumi Agung oleh Inspektorat Kabupaten Lamandau,maka Kepala Desa lama, A n.M Syaifudin Zuhri,S.E,M.A.P dan Budiono,S.S.T.
Kepala Desa Bumi Agung A.n Retniwati menerima tanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Desa Bumi Agung Definitif terhitung mulai tanggal 19 Desember 2018 sampai masa akhir Jabatan tahun 2024. (Sahwandi)



