MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Sidang Praperadilan dengan nomor perkara NO : 164/Pid.Pra/2018 PN. Jkt.Sel kembali di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa 18 Desember 2018. Dengan agenda membacakan putusan oleh Hakim tunggal DR. Joni SH MH.

Pemohon yang diwakili oleh Kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Praperadilan, pada pokoknya meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/377/VIII/RES.2.2./2018/Dittipideksus tanggal 28 Agustus 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/489/XI/RES.2.2./2018/Dittipideksus tanggal 12 November 2018, tidak sah dan tidak berdasar hukum, menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon Donni Satria, SE, MM, Ir. Andi Pawelloi, MM dan Rudi Asnawi sebagai Tersangka  dalam  dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah tidak sah dan tidak mengikat dan memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri para Pemohon dan mengeluarkan para Termohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Penyidik perbankan Bareskrim dikuasakan kepada Divisi Hukum Polri
Yang diwakili oleh KBP Wiyarso, KBP Juliat P, AKBP Fidian, AKP Ihwan dan
IPDA Satria

Sidang pra peradilan Pembacaan putusan di buka pukul 10.30 WIB, Hakim memutuskan MENOLAK permohonan praperadilan utntuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara sebesar Nihil dengan Pertimbangan hukum :
1. Penahanan yang dilakukan oleh Termohon telah dilakukan sesuai dengan keterangan Pasal 29 KUHAP yang didasarkan pada Undang Undang TPPU sehingga tidak melanggar Ham,
2. Bahwa terbitnya lebih dari dua surat perintah penyidikan tidak melanggar asas cepat dan biaya ringan karena penggabungan perkara bukan berada kewenangan penyidik tapi ada pada Jaksa Penuntut Umum sesuai Pasal 141 KUHAP,
3. Bahwa pemohon tidak bisa membuktikan dalil tentang kerugian yang telah dideritanya,
4. Bahwa apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam proses sidik merupakan kewenangan penyidik untuk menentukan sesuai dengan keterangan Pasal 1 ayat 2 KUHAP,
5. Bahwa dalam melakukan pemblokiran rekening termohon tidak melampui kewenangan karena sudah sesuai dengan keterangan Pasal 71 UU TPPU,
6. Bahwa hakim tidak mempertimbangkan tentang dalil yang menyatakan adanya hubungan keperdataan dalam kasus ini karena berdasarkan peraturan MA no 4/2016 hakim pra hanya memeriksa aspek formil saja apakah telah memenuhi minimal 2 alat bukti atau tidak dalam penetapan tersangka tidak memasuki materi perkara,
7. Bahwa penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur KUHAP telah diawali dari proses lidik dan penetapan tersangka telah penuhi min 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan seluruh tindkan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur KUHAP. (Monty)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini