MEDIA PURNA POLRI,SERANG – Belakangan ini, jajanan hits sedang di gandrungi oleh anak muda zaman sekarang, Selain karena pesona cemilan hits yang unik, rasanya juga tidak mengecewakan.

Misalnya es kepal milo dan donat indomie. Dibalik hiruk pikuk jajanan anak zaman now, ada jajanan zaman old yang semakin terpinggirkan karna kalah telak dari kreativitas makanan zaman sekarang, salah satunya adalah Jojorong.

Jojorong Sendiri Adalah Cemilan Khas Banten yang terbuat dari tepung beras yang dimasak bersama santan dan dihidangkan dalam daun pisang kecil yang ujung-ujungnya di steples atau di sematkan dengan tusuk gigi Di bawah permukaannya terdapat gula aren atau gula merah yang sudah dimasak hingga sedikit mengental namun tidak terlalu cair.

Sensasi santan yang mengeras seperti silky puding yang rasanya gurih, akan menyatu dengan manisnya gula aren yang ada di bawah permukaan. Kue basah ini kerap disajikan pada hari besar ke agamaan, sunatan, pernikahan dan juga ramai dijual saat bulan puasa, banyak penjual yang menjajakan cemilan ini untuk berbuka puasa, Selain karna rasanya yang manis membuat cemilan ini menjadi primadona di Banten Penjual jojorong dapat ditemukan pada Desa Sukamanah Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Para pengrajin makanan khas ini memiliki pendapatan yang tidak seberapa, ironisnya penjual jojorong ini memiliki laba yang sedikit, dimana mata pencarian sehari – hari hanya mengandalkan penjualan kue jojorong tersebut, salah satu faktor kurang peminat dikarenakan tak banyak yang tahu tentang makanan ini, kalau pun tahu, orang-orang lebih tertarik pada jajanan masa kini, Salah satu latar belakang dari penjual cemilan tradisional ini cukup bertolak belakang dengan kesuksesan owner makanan zaman sekarang yang sedang digandrungi orang Indonesia seperti Pizza, Burger, dll.

Padahal dengan minimnya pendapatan dari penjaul jajanan tradisional ini, akan membuat mereka satu persatu beralih menjual makanan yang tidak tradisional dan khas lagi.

Mungkin mereka akan lelah dengan keadaan ini dan memilih menjual makanan zaman sekarang saja agar dagangannya lebih laku.

Lalu jika sudah seperti ini siapa yang akan menjual makanan khas dari daerah kita lagi? Jika hal ini dibiarkan terus menerus, makanan khas dari daerah kita ini bisa saja punah,Pihak pemerintah pun belum memberikan perhatian lebih terhadap jajanan khas Banten ini.

Melihat arti penting kearifan lokal sebagai cerminan dari hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga perlu dilihat eksistensi yuridis kearifan lokal dalam peraturan perundang-undangan.

Yang Diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Pasal 63 ayat (1) huruf t, Pasal 63 ayat (2) huruf n, dan Pasal 63 ayat (3) huruf k undang-undang ini menentukan bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemerintah dapat memberikan bantuan berupa tempat yang layak untuk para penjual jojorong, dimana tempat tersebut bisa digunakan untuk berjualan dengan nyaman dan dapat dijadikan pusat oleh-oleh khas Banten, jadi tak hanya jojorong saja.

Mahasiswa dan anak muda Banten juga seharusnya membantu pelestarian kearifan lokal ini dengan memanfaatkan teknologi dengan memasarkan produk lokal ini menggunakan cara-cara yang milenial terlebih saat ini akses untuk mengunakan sosial media semakin dipermudahkan untuk segala hal.

Aksi ini dapat membantu mengedukasikan nilai-nilai kearifan lokal yang akan membangkitkan kembali selera anak muda terhadap makanan lokal yang tidak kalah enak dengan makanan zaman sekarang.

(Willy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini