MEDIA PURNA POLRI,LEBAK – Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, setelah dimintai konfirmasi tentang hal tersebut kepada awak media mengatakan, dengan kronologi pada hari Kamis (06/12/2018) pukul 17:30 WIB.

Di Jl. Raya Simpang Malingping 1 Unit Mobil merk APV Nopol: B 1956 NMW berikut miras jenis anggur merk Kuda Mas sebanyak 300 botol dengan kandungan alkohol 14 persen tanpa dilengkapi ijin diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 Perda No. 6 Tahun 2003 tentang Kesusilaan dan Miras.

“Semua barang bukti, sementara diamankan di Mapolsek Malingping, untuk dilakukan pengembangan dan tindak lanjut,” kata AKBP Dani.( Mp Polri Yusuf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini