MEDIA PURNA POLRI,LEBAK – Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, setelah dimintai konfirmasi tentang hal tersebut kepada awak media mengatakan, dengan kronologi pada hari Kamis (06/12/2018) pukul 17:30 WIB.
Di Jl. Raya Simpang Malingping 1 Unit Mobil merk APV Nopol: B 1956 NMW berikut miras jenis anggur merk Kuda Mas sebanyak 300 botol dengan kandungan alkohol 14 persen tanpa dilengkapi ijin diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 Perda No. 6 Tahun 2003 tentang Kesusilaan dan Miras.
“Semua barang bukti, sementara diamankan di Mapolsek Malingping, untuk dilakukan pengembangan dan tindak lanjut,” kata AKBP Dani.( Mp Polri Yusuf)